Masyarakat Adat Rantau Kasai Tolak Adu Domba Antar Pekerja Perkebunan

Payung Negri Anak Kemenakan Rantau Kasai menegaskan lahan yang dikelola merupakan tanah ulayat, bukan hutan lindung, serta menolak skema kerja sama yang dinilai tidak adil.

DetakPatriaNews | Rantau Kasai – Masyarakat Adat Rantau Kasai menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang berkaitan dengan tanah adat melalui jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan oleh Sariman, S, selaku Payung Negri Anak Kemenakan Rantau Kasai, didampingi Pucuk Induk Dalam T. Alwijon Ajtm, S.E.I dan Pucuk Majorokan Samsul Bahri Likan, Kamis (18/12/2025).

Sariman menyampaikan, pihaknya menduga adanya oknum tertentu yang berupaya membenturkan situasi di lapangan antara karyawan yang telah bernaung di bawah masyarakat adat Rantau Kasai dengan karyawan yang belum bergabung.

“Kami bagian dari masyarakat adat. Jika ada permasalahan yang menyangkut masyarakat adat, maka kami menjawabnya melalui hukum dan undang-undang, bukan dengan benturan fisik di lapangan,” tegas Sariman.

Ia menjelaskan, sebelumnya masyarakat adat menerima informasi dari grup WhatsApp terkait rencana pemanenan buah kelapa sawit di kebun yang telah dikuasai dan dikelola oleh masyarakat adat Rantau Kasai. Menyikapi hal tersebut, pihaknya melakukan langkah antisipatif untuk menjaga dan mempertahankan hak milik adat.

“Kami mengerahkan seluruh pekerja kami untuk melakukan pemanenan dan perawatan kebun. Ini murni perintah bekerja, bukan aksi boikot atau tindakan lain,” jelasnya.

Menurut Sariman, kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan kondusif. Di lapangan memang ditemukan dua orang pemanen yang bukan berasal dari pekerja PT Rantau Kasai Grup (RKG), namun situasi dapat diselesaikan dengan pendekatan persuasif oleh anak kemenakan Rantau Kasai.

Sebagai tuan rumah di wilayah adatnya, Sariman menegaskan bahwa masyarakat adat juga memiliki tanggung jawab moral terhadap eks karyawan PT Torganda yang saat ini tidak lagi bekerja.

“Hak mereka tetap kami perjuangkan. Kami rangkul dengan hati nurani dan rasa persaudaraan. Kami pahami mereka memiliki hak yang sama untuk bertahan hidup,” ujarnya.

Untuk memberikan kepastian hukum, masyarakat adat Rantau Kasai menggandeng Tim Advokat dari Firma Hukum Adil sebagai pendamping hukum. Selain itu, upaya menjaga harmonisasi dengan para karyawan juga dilakukan melalui penyediaan fasilitas sosial seperti bus sekolah dan listrik penerangan bagi pekerja yang tinggal di dalam area perkebunan.

Terkait status lahan, Sariman menegaskan bahwa areal yang diperjuangkan bukanlah kawasan hutan lindung, melainkan tanah ulayat suku Rantau Kasai. Ia mengungkapkan bahwa pada masa lalu, pihaknya mengundang PT Torganda sebagai pemodal untuk bekerja sama mengelola lahan adat dengan sistem bagi hasil.

Namun demikian, Sariman menegaskan bahwa jika ke depan terdapat tawaran kerja sama dari PT Agrinas Palma Nusantara dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO), maka masyarakat adat akan menolaknya.

“Kami menilai KSO tersebut tidak adil dan menyerupai sistem kolonial. Perhitungannya tidak jelas. Jika pemerintah menetapkan tanah ini sebagai tanah ulayat, biarkan masyarakat adat yang mengelolanya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat adat tidak berniat merugikan negara. Apabila pemerintah menetapkan kewajiban tertentu, baik berupa pajak maupun ketentuan lainnya, pihaknya menyatakan siap mematuhi dan melaksanakannya sesuai aturan yang berlaku.***(Surya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *