Rokan Hulu, DetakPatriaNews —
Sekitar 1.000 anak kemanakan dari Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai menggelar aksi damai menuntut pengembalian tanah ulayat yang selama hampir tiga dekade dikelola oleh PT. Torganda. Aksi ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul di Balai Adat Suku Melayu Rantau Kasai, dan berlangsung hingga siang hari dengan suasana tertib dan damai.
Pucuk Suku Mojorokan, Samsul Bahri Likan, mengatakan bahwa aksi tersebut diawali dengan prosesi adat.
“Kegiatan seremonial pertama pemasangan simbol adat, yang kedua perawatan dan beriringan dengan kegiatan lainnya sudah selesai dilaksanakan,” ujarnya.
Samsul juga menegaskan, masyarakat adat berharap PT. Torganda dapat mengembalikan hak atas tanah ulayat kepada masyarakat untuk dikelola sendiri sesuai adat.
“Harapan kami dari masyarakat adat Rantau Kasai kepada pihak PT. Torganda agar hak ulayat tanah tersebut bisa dikembalikan atau dikelola oleh masyarakat itu sendiri,” lanjutnya.
Kesepakatan Adat dan Persentase yang Belum Terpenuhi
Sesuai kesepakatan adat tahun 1995, Ninik Mamak bersama pihak suku menetapkan pembagian hasil pengelolaan lahan dengan proporsi dua bagian untuk pengelola dan satu bagian untuk masyarakat adat.
Namun, dari total luas 11.656 hektar, hingga kini masyarakat adat baru menerima 825 hektar (550 hektar tahap pertama dan 275 hektar tahap kedua).
“Dari persentase yang diinginkan belum terpenuhi,” kata Samsul Bahri. “Padahal sudah hampir 29 tahun lahan ini dikelola perusahaan.”
Selain itu, masyarakat adat telah melakukan pemasangan plang batas tanah ulayat di area seluas 3.300,72 hektar sebagai bentuk penegasan kepemilikan adat.
Sejarah Panjang dan Legal Standing Masyarakat Adat
Dalam keterangan resminya, masyarakat adat menegaskan bahwa mereka merupakan bagian dari Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai yang telah eksis jauh sebelum berdirinya Republik Indonesia.
Catatan sejarah menunjukkan wilayah ini pernah menjadi pusat Kerajaan Tambusai di bawah Sultan Zainal Abidin pada tahun 1904.
Selain itu, dalam naskah kuno Negara Kertagama karya Mpu Prapanca (1364 M) disebutkan bahwa wilayah “Rakan” atau “Rokan” telah menjadi bagian dari kekuasaan Majapahit, menandakan eksistensi historis masyarakat Melayu Rantau Kasai sejak masa klasik.
Masyarakat adat Rantau Kasai juga masih memiliki rumah adat yang berdiri hingga kini, serta Kodifikasi Hukum Adat Melayu Rantau Kasai yang disusun pada tahun 2005, mengatur tata kehidupan dan hak ulayat di wilayah tersebut.
Aksi Damai dan Ketegangan di Lapangan
Sebelum menuju lokasi aksi, kuasa hukum masyarakat adat Melayu Rantau Kasai terlebih dahulu menemui Pos Satgas PKH yang diterima oleh Kapten Anapison untuk meminta izin pelaksanaan aksi di kawasan tanah ulayat.
Namun sesampainya di Pos Afdeling 7, rombongan sempat dihadang oleh sejumlah karyawan PT. Torganda yang membawa senjata tajam.
Situasi sempat menegangkan, namun berkat negosiasi yang dilakukan oleh Tim Hukum Firma Adil yang diketuai oleh Andri Fauzi Hasibuan, S.H., M.H., akhirnya pintu palang dibuka, dan massa diperbolehkan masuk secara damai.
“Kami datang bukan untuk merebut tanah perusahaan, tetapi untuk menegaskan hak ulayat masyarakat adat,” ujar Andri.
“Bahkan, tim PKH pusat di Jakarta juga menyampaikan bahwa sudah tidak ada lagi hak PT. Torganda di sini. Sejarah membuktikan bahwa tanah ini adalah milik masyarakat adat Melayu Rantau Kasai.”
Andri menegaskan bahwa aksi ini tidak bertujuan untuk menimbulkan bentrok antar-etnis.
“Kami tidak ingin diadu domba dengan saudara kami dari suku Nias maupun Batak. Semua harus diselesaikan secara hukum dan adat, bukan dengan kekerasan,” tegasnya.
Pantauan di LapanganDari pantauan DetakPatriaNews, aksi berlangsung kondusif dengan penjagaan aparat keamanan. Turut hadir Camat Tambusai Utara Narji, Kapolsek Tambusai IPTU K. Sirait, Punggawa Melayu Riau, serta perwakilan dari Persatuan Suku Nias.
Ratusan warga masyarakat adat dan puluhan karyawan PT. Torganda terlihat mengikuti kegiatan dengan tertib, tanpa insiden berarti.
Pernyataan Sikap Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai:
1. Menuntut PT. Torganda untuk mengembalikan tanah ulayat masyarakat adat.
2. Menolak segala bentuk provokasi dan adu domba antar-etnis.
3. Menegaskan komitmen menjaga kedamaian dan kelestarian adat Melayu Rantau Kasai.***(Surya)












