Rokan Hulu – DetakPatriaNews |
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali memperkuat akar adat dan budaya melalui pelaksanaan Musyawarah Majelis Kerapatan Adat (MKA) yang dilaksanakan pada Sabtu, 4 Oktober 2025 di Gedung Balai Adat LAMR Rohul.
Kegiatan ini bertujuan untuk menerbitkan Tahkik Junjungan Adat Luhak Rambah, sekaligus menetapkan dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M sebagai Raja Luhak Rambah Gelar Yang Dipertuan Besar.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Rohul H. Syafaruddin Poti, SH, M.M, didampingi Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, perwakilan Dinas Pariwisata Zulfikal, serta para camat dari Kecamatan Rambah, Rambah Hilir, dan Kepenuhan Hulu.
Dari kalangan adat, turut hadir PJ Ketua Umum MKA LAMR Rohul Drs. H. Yusmar, M.Si, Ketua DPH LAMR Rohul Datuk Seri H. Zulyadaini Gelar Datuk Saudagar Rajo, serta berbagai pucuk suku dan kaum adat dari Luhak Rambah Serta Hadir Rombongan Dari Raja Kunto Darussalam yang dipimpin langsung oleh Tengku Muhammad Roem.

Dalam sambutannya, Wabup Syafaruddin Poti menegaskan bahwa kepemimpinan adat memerlukan kesabaran dan keikhlasan, serta merupakan bentuk warisan budaya yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi penerus.
“Apa yang kita perbuat hari ini merupakan kajian yang menghasilkan kesepakatan. Kajian ini akan kita wariskan sebagai panduan untuk generasi penerus,” ujar Syafaruddin.
Pemerintah Kabupaten Rohul juga menyatakan komitmennya untuk mendukung pelestarian adat, termasuk mendorong setiap Lembaga Kerapatan Adat (LKA) di tingkat kecamatan menyusun struktur adat, syarat perangkat adat, serta prosedur pengangkatan gelar.
Sementara itu, Ketua DPH LAMR Rohul, Datuk Saudagar Rajo, menekankan pentingnya adat dalam membentuk akhlak dan etika.
“Adat bisa mempengaruhi adab dan akhlak seseorang. Jika yang di atas kita hormati, yang di tengah disegani, dan yang di bawah dimuliakan, itu semua adalah ciri orang beradat,” tegasnya.
Sebagai junjungan yang ditetapkan, dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M menyatakan kesiapannya memikul amanah tersebut dengan tulus dan ikhlas.
Ia menyampaikan bahwa ke depan, musyawarah bersama akan menjadi pendekatan utama untuk menghindari kesalahpahaman dalam pelestarian adat.
“Konsep ke depan adalah musyawarah mufakat agar tidak terjadi miskomunikasi dalam melestarikan budaya,” kata Tengku Afrizal.
Penabalan resmi Raja Luhak Rambah Gelar Yang Dipertuan Besar dijadwalkan pada Kamis, 9 Oktober 2025, menandai babak baru setelah kekosongan posisi ini sejak tahun 2003.***(Surya)












