Korban Love Scaming, Warga Pekanbaru Tertipu 365 Juta

detakpa2 | 19 February 2025, 21:17 pm | 551 views

Pekanbaru, DetakPatriaNews.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria bernama Valentine Iheanacho alias Nnaji alias Acolink. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan daring (online) dengan modus love scam yang menyebabkan korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Penangkapan terhadap Valentine dilakukan di sebuah kontrakan di Kabupaten Gianyar, Bali, pada 12 Februari 2025, setelah penyelidikan panjang oleh kepolisian.

Korban Dijanjikan Hadiah Uang 30.000 Dolar AS

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial DF (44), yang menjadi korban penipuan melalui media sosial Facebook.

“Berdasarkan laporan polisi LP/B/55/I/2025/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, korban mengaku berkenalan dengan seseorang yang mengaku berasal dari Amerika Serikat,” ujar Bery pada Rabu (19/2).

Pelaku menjanjikan korban hadiah uang sebesar 30.000 dolar AS yang akan dikirim melalui ATM. Namun, untuk menerima hadiah tersebut, korban diminta mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu agar ATM tersebut bisa “lolos”.

“Korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 365 juta ke rekening BRI atas nama Anggi Ayu Putri,” lanjutnya.

Setelah menyadari dirinya tertipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru pada 15 Januari 2025.

Jaringan Penipuan Terorganisir

Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pencucian uang hasil kejahatan ini, yaitu Putri Indah Sari dan Dina Asih.

“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa dana hasil penipuan ditransfer ke beberapa rekening yang telah disiapkan oleh jaringan pelaku, salah satunya rekening BCA atas nama Dina Asih,” jelas Bery.

Tim kepolisian kemudian mengidentifikasi keterlibatan Valentine Iheanacho, pria asal Nigeria yang berdomisili di Kabupaten Gianyar, Bali. Setelah berkoordinasi dengan Polres Gianyar, tim berhasil menangkap tersangka di kontrakannya di Jalan Raya Mambal, Mekar Buana, Gianyar, Bali.

Selain Valentine, polisi masih mencari seorang pria bernama Armani, yang juga berkewarganegaraan Nigeria dan diduga sebagai dalang utama dalam sindikat ini.

“Armani diduga merupakan atasan langsung dari Dina Asih dan menjadi pengendali utama jaringan penipuan ini,” ungkap Bery.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Selain itu, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan pihak Imigrasi terkait status hukum tersangka serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

“Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan online, terutama yang melibatkan hubungan romansa virtual dengan iming-iming hadiah atau transfer uang dalam jumlah besar,” tutup Bery.

(Redaksi Detak Patria News)

Berita Terkait