Rokan Hulu, Detakpatrianews.Com — Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran lahan dan hutan di kawasan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.TrK., S.I.K yang didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H, membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang pelaku pembakaran lahan hutan tersebut.
Tiga Pelaku Berinisial AMS, H, dan S Diamankan
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AMS, H, dan S ditangkap oleh aparat setelah dilakukan verifikasi hotspot di lokasi kejadian oleh personel Polsek Rokan IV Koto pada Selasa, 27 Mei 2025 pukul 13.30 WIB.
“Tim kami menemukan adanya pembukaan lahan di lereng bukit seluas lebih kurang 10 hektare dengan metode imas tumbang yang kemudian dibakar,” ungkap AKP Rejoice Benedicto Manalu.
Lokasi Diduga Masuk Kawasan Hutan Produksi Terbatas
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kapolres Rokan Hulu memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Rokan IV Koto bersama Unit Tipidter untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Rabu, 28 Mei 2025. Di lapangan, tim menemukan bahwa lahan yang dibuka dan dibakar tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Api memang sudah padam, tetapi kepulan asap dan bara api masih terlihat di sekitar lokasi,” lanjut Kasat Reskrim.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dua batang kayu bekas terbakar
- Sisa minyak untuk membakar ranting
- Satu botol berisi sisa minyak solar
Ketiga pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku Pembakaran Hutan
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan (4) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja
- Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Dengan jeratan hukum tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana berat atas perbuatannya yang merusak lingkungan dan melanggar peraturan kehutanan serta perkebunan.***(ADV/DiskominfoRohul)












