

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) bersama Bupati Rohul Anton, S.T., M.M dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hulu menggelar acara penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat, dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024, Selasa (17/6/2025). Kegiatan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rohul.
Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Forkopimda, perwakilan Kantor BPN Rohul, Camat, Kepala Desa, serta warga penerima sertifikat dari berbagai kecamatan di Rokan Hulu.
2.627 Sertifikat Dibagikan, 150 Diserahkan Secara Simbolis
Dalam sambutannya, Bupati Rohul Anton, S.T., M.M. menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tanah ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Sertifikat ini bukan hanya bukti kepemilikan, tapi juga menjadi dasar untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan kepastian hukum, masyarakat bisa lebih tenang dan bisa mengakses permodalan dari lembaga keuangan,” ujar Bupati Anton.
Program ini merupakan bagian dari strategi legalisasi tanah secara menyeluruh, khususnya di wilayah pedesaan yang selama ini belum tercatat secara formal. Tahun ini, sebanyak 2.627 bidang tanah berhasil disertifikasi, dan pada kegiatan hari ini sebanyak 150 sertifikat dibagikan secara simbolis.
Target Sertifikasi Tahun 2025 Akan Ditingkatkan
Melihat tingginya antusiasme masyarakat, Bupati Anton menyatakan bahwa target sertifikasi tanah di tahun 2025 akan ditingkatkan. Pemerintah daerah bersama BPN akan terus berkolaborasi dalam mempercepat proses legalisasi tanah demi pemerataan hak milik lahan di seluruh pelosok Rokan Hulu.
“Dengan diserahkannya sertifikat ini, masyarakat diharapkan memiliki rasa aman dalam mengelola lahannya dan mampu memanfaatkannya secara produktif untuk meningkatkan ekonomi keluarga,” tutup Bupati Anton.
Program PTSL dan Redistribusi Dukung Pembangunan Daerah
Penyerahan sertifikat tanah melalui program PTSL dan Redistribusi ini tidak hanya memperkuat aspek legalitas, tapi juga menjadi pondasi penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Rokan Hulu.***(ADV/DiskominfoRohul)
#SertifikatTanah #PTSLRokanHulu #RedistribusiTanah #BPNRohul #PemkabRokanHulu #BupatiAnton #BeritaRohul #Sertifikat2024 #LegalitasTanah #EkonomiDesa #DetakPatriaNews
