Pemda Rokan Hulu Fasilitasi Mediasi Dua Serikat Pekerja, Polres Kerahkan 202 Personel Pengamanan

DetakPatriaNews.com, Rokan Hulu –
Pemerintah Daerah (Pemda) Rokan Hulu menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas hubungan industrial dan ketertiban masyarakat dengan memfasilitasi mediasi antara dua serikat pekerja yang berlangsung di Kantor Camat Rambah Samo, pada Rabu, 26 Juni 2025.

Mediasi digelar untuk menyelesaikan konflik antara PUK SPTI-KSPSI Melayu Bersatu dan PUK F.SPPP-KSPSI Sei Kuning Jaya terkait pembagian pekerjaan bongkar muat di PKS PT. Sumatra Karya Agro. Proses ini dipimpin langsung oleh Asisten II Bupati Rokan Hulu, Drs. Ibnu Ulya, M.Si, sebagai bentuk keseriusan Pemda dalam mencari solusi damai yang menguntungkan semua pihak.

Hadir dalam mediasi tersebut Wakapolres Rokan Hulu, Kompol Rahmat Hidayat, S.I.K, M.H, bersama perwakilan dari PT. Sumatra Karya Agro, serta aparat kepolisian yang dikerahkan sebanyak 202 personel untuk mengamankan jalannya kegiatan.

“Pemda Rokan Hulu hadir sebagai penengah dan fasilitator, agar setiap persoalan diselesaikan dengan musyawarah, bukan konfrontasi,” ujar Drs. Ibnu Ulya dalam sambutannya.

Mediasi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan pembagian pekerjaan bongkar muat secara proporsional antara kedua serikat pekerja. Keputusan tersebut diterima dengan baik oleh masing-masing pihak, sehingga diharapkan tidak ada lagi konflik serupa di masa mendatang.

Wakapolres Rokan Hulu, Kompol Rahmat Hidayat, juga menegaskan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan buah dari kerja sama antara Pemda, aparat kepolisian, perusahaan, dan masyarakat.

“Kami siap mengawal hasil kesepakatan ini demi menjaga keamanan dan kondusivitas di wilayah Rokan Hulu,” ujarnya.

Dengan keterlibatan aktif Pemda dan dukungan pengamanan dari Polres Rokan Hulu, kegiatan mediasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif, serta menjadi contoh penyelesaian konflik yang beradab dan bermartabat.***(ADV/DiskominfoRohul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *