Kejari Rokan Hulu Limpahkan 6 Berkas Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Senilai Rp24,5 Miliar ke Tipikor Pekanbaru

detakpa2 | 20 May 2025, 13:06 pm | 314 views

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.com — Bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 pada Selasa, 20 Mei 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi melimpahkan enam berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Keenam tersangka berinisial AH, SM, FN, SF, YA, dan AS. Mereka diduga melakukan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi untuk petani di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, selama kurun waktu tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Kronologi dan Mekanisme Penyaluran Pupuk Subsidi

Penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Rokan Hulu dilakukan berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dengan anggaran bersumber dari APBN. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, PT Pupuk Indonesia (Persero) bertanggung jawab atas distribusi nasional.

Untuk wilayah Rokan Hulu:

  • PT Pupuk Iskandar Muda menyalurkan pupuk Urea melalui CV Berkah Makmur.
  • PT Petrokimia Gresik menyalurkan pupuk NPK/Phonska, ZA, SP-36, dan organik melalui PT Andalas Tuah Mandiri.

Enam pengecer atau kios pupuk yang terlibat dalam perkara ini adalah:

  1. UD. Anugrah Tani (FN)
  2. UD. Jaya Satu (AH)
  3. UD. Chindi (AS)
  4. UD. Sei Kuning Jaya (SM)
  5. UD. Bina Tani (SF)
  6. Koperasi Tani Sri Rezeki (YA)

Modus Operasi: Laporan Fiktif dan Tandatangan Palsu

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka tidak menyalurkan pupuk subsidi sesuai RDKK. Mereka membuat laporan fiktif, memalsukan tanda tangan petani dalam dokumen penebusan dan kwitansi, serta mengisi data penyaluran sepihak. Bahkan, beberapa petani dipaksa menandatangani dokumen kosong yang kemudian diisi secara manipulatif oleh pengecer.

Pupuk subsidi yang seharusnya diterima petani disalurkan ke pihak lain yang bukan penerima sah, melanggar aturan dan merugikan para petani.

Kerugian Negara: Rp24,53 Miliar

Hasil audit dari Inspektorat Daerah Provinsi Riau melalui Laporan Nomor: 516/LHAPKN/INSP-RIAU/IR.V/XII/2024 menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp24.536.304.782,61. Rincian kerugian dari masing-masing pengecer:

No Pengecer Kerugian (Rp)
1 UD. Anugrah Tani 4.420.901.686,30
2 UD. Bina Tani 6.089.398.014,46
3 UD. Chindi 3.866.800.304,75
4 UD. Jaya Satu 3.459.636.353,00
5 UD. Sei Kuning Jaya 1.597.577.000,00
6 Koptan Sri Rezeki 5.101.991.424,90

Pernyataan Kejari Rohul: Tunggu Jadwal Sidang Tipikor

Kepala Kejari Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Galih Aziz, SH, MH, menyatakan bahwa pelimpahan ini menandai tahap akhir penyidikan. Pihaknya kini menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk memulai proses hukum lebih lanjut.

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas korupsi, terutama yang menyangkut hak petani dan masyarakat kecil,” ungkap Fajar.***(ADV/DiskominfoRohul)

 

#KejariRokanHulu #KorupsiPupukSubsidi #TipikorPekanbaru #KasusKorupsiRiau #PetaniRokanHulu #PupukSubsidi #ZulpatriaNews #DetakPatriaNews

 

Berita Terkait