Kejari Rokan Hulu dan PTPN IV Regional III Teken MoU Kerja Sama Hukum Perdata dan TUN

Rokan Hulu – DetakPatriaNews.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi menjalin kerja sama strategis dengan PTPN IV Regional III dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Rabu, 30 April 2025.

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, dan Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional III, Andriansyah Hamdani. Acara penandatanganan berlangsung dengan didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Rokan Hulu serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang akan menjadi pelaksana dalam implementasi kerja sama ini.

Melalui kerja sama ini, Kejari Rokan Hulu akan memberikan berbagai layanan hukum kepada PTPN IV Regional III. Layanan tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan.

Dalam sambutannya, Kajari Fajar Haryowimbuko menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh pihak PTPN IV. Ia menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan BUMN yang baik dan akuntabel.

“Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Kejaksaan siap memberikan dukungan hukum yang dibutuhkan oleh PTPN IV Regional III, terutama dalam rangka menciptakan tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel,” ujar Fajar.

Sementara itu, Andriansyah Hamdani menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya PTPN IV untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum.

“Kolaborasi ini kami harapkan dapat memberikan perlindungan hukum serta solusi cepat dan tepat atas setiap persoalan hukum yang dihadapi perusahaan,” jelas Andriansyah.

Dengan penandatanganan MoU ini, Kejari Rokan Hulu dan PTPN IV Regional III resmi memperkuat sinergi dalam mendukung penegakan hukum, meningkatkan efisiensi penyelesaian sengketa hukum, dan mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *