Berkat Informasi Masyarakat, Bandar dan Kurir Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Rohul

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berkat laporan masyarakat, dua pengedar narkoba jenis sabu dan ganja berhasil dibekuk dalam penggerebekan di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (29/1/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua tersangka, RE alias RO (34) dan UR alias AN (26), tak berkutik saat diamankan petugas. Dari tangan mereka, polisi menyita 19 paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,56 gram serta satu bungkus daun ganja kering seberat 34,13 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain seperti alat isap, timbangan digital, dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba turut diamankan.

Penggerebekan Berawal dari Laporan Warga

Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, S.H., segera menginstruksikan timnya untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Repelita Ginting melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Teluk Aur.

“Saat kami gerebek, kedua pelaku berada di dalam rumah beserta barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan. Keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial WN, yang kini masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Repelita Ginting.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam peredaran narkotika, yaitu:

19 paket sabu-sabu dalam plastik klip bening

1 bungkus daun ganja kering

4 lembar plastik klip kosong

1 buah tabung merk Pro Taper

1 alat isap sabu (bong)

1 sendok dari pipet plastik

1 unit timbangan digital

2 unit handphone merk Oppo (hitam dan biru)

Terancam 20 Tahun Penjara

Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hulu guna menangkap pemasok utama serta membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH Apresiasi Peran Masyarakat

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Repelita Ginting, S.H., mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Ia mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” tegas AKP Repelita Ginting.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran narkoba di Rokan Hulu dapat ditekan, sehingga wilayah tersebut menjadi lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika.***(Surya)

(Humas Polres Rohul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *