

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Batas, Kecamatan Tambusai, pada Selasa malam (28/1/2025). Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 3,37 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (23/1/2025) yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan ini, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin oleh Brigadir Kurniawan Ade W.J., SH bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
Dalam operasi ini, dua tersangka berhasil ditangkap. Tersangka pertama, AF alias AF (27), seorang petani asal Desa Batas, kedapatan memiliki satu paket sabu, kaca pirex, bong, mancis, serta satu unit handphone Vivo merah.
Tersangka kedua, MT alias TA (29), petani asal Tanjung Balai Asahan, ditemukan memiliki 18 paket sabu, dua plastik klip kosong, tisu, kotak rokok Luffman, uang tunai Rp 414.000, serta satu unit handphone Realme hitam.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial HD. Namun, saat dilakukan pengejaran, HD tidak berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Repelita Ginting, SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara intensif.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” ujar AKP Repelita dalam keterangan resminya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk terus mengawasi dan menangani kasus serupa dengan tegas demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.
DetakPatriaNews.com – Bersama Lawan Narkoba!
