Gegara Hutang Piutang, Sepasang Suami Istri Tega Membunuh Korban Merampas Hartanya Di Bengkalis

detakpa2 | 14 January 2025, 14:00 pm | 2171 views

Bengkalis, DetakPatriaNews.Com – Lantaran sakit hati kepada Korban, karena Korban memaksa meminta hutangnya dilunasi bunga berikut pokoknya, pasangan Suami Istri ini tega membunuh Korban dan merampas uang dan perhiasannya, kejadian peristiwa itu pada hari Minggu 12 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB.

Terungkapnya kasus ini, berawal ketua RT Setempat mendapat informasi bahwasanya di rumah Suryati (51) tercium bau busuk, lantas Ketua RT beserta Bhabinkamtibmas Kelurahan Pudu berusaha membuka pintu Rumah Suryati (Korban) dengan membawa tukang ahli kunci untuk membuka pintu rumah Korban.

Setelah pintu terbuka, ternyata bau busuk itu bersumber dari sosok seorang yang tergeletak didepan pintu kamar mandi yang berdekatan dengan dapur, sedangkan anak angkat korban yang masih berumur 4 tahun terkunci didalam kamar.

Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Mandau dengan mengunakan mobil ambulance dan anak korban dititipkan untuk sementara di rumah saksi.

Korban yang bernama Suryati umur 51 tahun Bekerja mengurus Rumah Tangga, yang beralamatkan di jalan Masjid RT.06 RW.01 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau.

Berdasarkan Laporan Polisi Model B Nomor : LP/15/I/2025/SPKT/POLSEK MANDAU/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU Senin Tanggal 13 Januari 2025. Lalu melakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka suami istri, HRM (39) dan Istrinya yang berinisial SK (28).

Pada hari Senin (13/1/2025) Sekira pukul 21.00 WIB, Team Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Unit Opsnal Polres Bengkalis dan Unit Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwasanya Tersangka sedang berada di kota Pekanbaru tepatnya di jalan Sudirman.

Kedua tersangka berhasil diamankan di Hotel Wizz Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Menurut pengakuan tersangka awalnya kedua tersangka datang ke rumah korban untuk membayar bunga hutang piutangnya sebanyak 500 ribu rupiah, Namun Suryati alias Atik (Korban) memaksa meminta dibayar dengan pokoknya 3 juta, terjadilah cekcok, korban berkata “Pokoknya harus dibayar sekarang” Tersangka Herman langsung emosi dan mencekik Korban, sedangkan Istri Tersangka Menjaga anak angkatnya dikamar agar tidak berteriak.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit HP Oppo Reno 12F warna hijau, Uang Tunai Rp. 1.262.000,- 5 lembar surat emas toko Ridho Baru, 1 buah dompet warna biru, 1 buah tas sandang warna hijau merk Gazio, 1 buah tas sandang warna tosca merk authentic BAG, 12 pcs gelang emas. 6 pcs cincin emas. 1 pcs gelang emas ukuran kecil. 1 pcs gelang emas ukuran sedang, 1 pcs kalung emas. 1 pcs kalung emas putih, 3 pasang anting emas, 7 pcs kartu ATM Bank Riau Kepri. 10 pcs kartu ATM Bank Mandiri. 2 pcs kartu ATM Bank BNI. 1pcs kartu ATM Panin Bank, 1 pcs kartu ATM Bank Sinarmas, 1pcs kartu ATM Bank Mega,1 pcs kartu ATM CIMB Niaga dan 1pcs kartu ATM Bank BRI.

“Kedua Tersangka akan diterapkan dengan Pasal 338 KUHPidana Juncto Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana” Terang Kapolsek Mandau.***(Surya)

Sumber: Polres Bengkalis

Berita Terkait