Intel Kodim 0313/KPR Grebek Lapak Dan Bandar Narkoba Di Rokan Hulu

detakpa2 | 9 January 2025, 21:42 pm | 564 views

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Personil TNI AD dari Unit Intel Kodim 0313/KPR menggerebek lapak Narkoba yang ada di dua lokasi seperti, Desa Rambah Tengah Hulu dan Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Hal itu bentuk Kepedulian Kodim 0313/KPR terkait dengan peredaran gelap narkoba masih menjadi ancaman ditengah kehidupan masyarakat yang ada diwilayah teritorialnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, berhasil mengamankan sebanyak 12 orang, yang masing masing diduga 1 orang sebagai pengedar dan 11 orang sebagai pengguna Narkoba jenis shabu, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 3 Gram.

Di Desa Rambah Tengah Hulu, petugas mengamankan 11 orang yang diduga sebagai pengguna Narkoba, masing masing berinisial D (31), AS (25), D (32), S (34), KHT (26), SP (34), SH (26), IMF (26), J (40), HL (46), DK (25).

Selain itu, diamankan juga 1 unit timbangan elektrik, alat pengguna sabu, serta uang tunai sebesar 2 Juta Rupiah, Hp, lampu cas, plastik klip, lakban, power inverter, ATM, KTP, dompet, tas HP dan kendaraan roda dua sebanyak 8 unit ikut diamankan.

Sementara itu, di lokasi ke dua Desa Koto Tinggi, diamankan 1 orang yang diduga sebagai pengedar shabu-shabu dengan barang bukti Shabu seberat 3 gram, dari tersangka yang berinisial F (33), juga diamankan 1 unit timbangan elektrik, alat pengguna sabu, serta uang 1,6 juta Rupiah, HP, plastik bening, power bank, ATM, pipa kaca pirek, mancis, buku kwitansi dan buku kecil turut diamankan petugas.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dipimpin oleh Komandan Unit Intel Kodim 0313/KPR Letda Inf Noviardi Prayudha yang didampingi para personil Unit Intel.

“Sesuai informasi dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba ke pada bapak Dandim 0313/KPR Letkol Inf Setiawan Hadi Nugroho, selanjutnya kami bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Narkoba,” jelas Noviardi Prayudha, di kantor Koramil 02 Rambah, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kab. Rohul, Kamis (9/1/2025).

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, agar menjauhi dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat atau barang terlarang.

“Pada saat ini para pelaku telah di serahkan ke Polres Rokan hulu guna dilakukannya proses hukum lebih lanjut” Pungkas Noviardi.***(Surya)

Berita Terkait