

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Aksi damai ratusan warga yang terdiri dari Ninik Mamak, Anak Cucu dan Kemenakan, melakukan aksinya didepan kantor perusahaan pada hari Rabu, 18 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB.
Dari hasil musyawarah yang dilaksanakan pada hari Jum’at 13 Desember 2024, membahas tentang PT. Anugrah Niaga Sawindo (ANS) yang telah melakukan akuisisi (Pengambilan alih saham dan aset) dengan PT. Central yang telah melakukan aktivitas pembangunan perkebunan kelapa sawit diatas tanah Ulayat Sei Jernih seluas 3.800 Hektar are sejak tahun 2011 hingga sekarang.
Sawirman selaku Ninik Mamak mengatakan “Kami menagih janji kepada pihak perusahaan yang dalam perjanjian tersebut jika kebun sudah dipanen, akan ada bagi hasil dengan masyarakat atau anak cucu kemenakan kami, tapi sampai sekarang perjanjian itu belum dilaksanakan, karena anak kemenakan kami berhak menerima bagi hasil atas kebun kelapa sawit yang telah produksi”.
“Kami selaku Ninik Mamak pemangku adat bersama anak cucu kemenakan, menuntut pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas di area tanah Ulayat Sei Jernih Sopan Baru sebelum memenuhi tuntutan kami” Tegas Sawirman.
Adapun tuntutannya yaitu;
1.Menuntut pihak perusahaan, menyerahkan hasil tanaman yang sudah menghasilkan (TSM) kebun sawit sebesar 25% terhitung sejak tahun 2011 hingga 2024 tanpa perhitungan hutang kepada masyarakat atau anak cucu kemenakan.
2.Menuntut pihak perusahaan untuk menerima anak cucu kemanakan kami sebagai tenaga kerja sesuai dengan keahliannya.
3.Menolak pihak perusahaan untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU) tanpa ada kesepakatan bersama antara Ninik Mamak Pemangku Adat dan anak cucu kemenakan dengan pihak perusahaan.
4.Menuntut pihak perusahaan agar dapat mengutus orang yang bisa memberikan kebijakan apabila ada permasalahan yang perlu didiskusikan.
5.Menuntut pihak perusahaan agar membuat MOU atau Nota kesepakatan bersama tentang Tanaman Sudah Menghasilkan (TSM) dan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dengan Ninik Mamak pemangku adat dan anak cucu kemenakan.
6.Menuntut pihak perusahaan untuk membuka akses jalan ke Sopan Baru.
“Demikian tuntutan Kami, untuk dapat dipenuhi, jika pihak perusahaan tidak merealisasikannya sesuai dengan batas waktu yang disepakati, maka pihak perusahaan tidak boleh melaksanakan aktivitas di tanah Ulayat Sei Jernih, selanjutnya kebun kelapa sawit akan dikuasi oleh Ninik Mamak Pemangku adat bersama dengan anak cucu kemenakan” Tegas Sawirman.***(Surya)
