Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai Siap Lapor ke Polda Riau

Rapat adat di Rumah Adat Melayu Rantau Kasai menolak tudingan penjarah, menegaskan hutan adat bukan hutan negara, serta membuka langkah hukum ke Polda Riau.

DetakPatriaNews, Rantau Kasai – Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai menggelar rapat bersama Ninik Mamak, anak kemenakan adat Melayu Rantau Kasai, serta perwakilan sejumlah karyawan eks PT Torganda yang kini telah bergabung di PT Rantau Kasai Grup. Rapat berlangsung pada Jumat, 16 Januari 2026, pukul 16.30 WIB, bertempat di Rumah Adat Melayu Rantau Kasai.

Rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis, antara lain tindak lanjut gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pengumpulan data-data pendukung, sikap resmi menanggapi beredarnya video dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara, serta evaluasi hasil pertemuan dengan Mayjen (Purn) Cucuk Sumantri.

Rapat dipimpin oleh Datuk Sariman S, selaku Payung Nogoi Adat Melayu Rantau Kasai, didampingi Datuk Ninik Mamak Induk Dalam Datuk T. Alwizon AJT, serta Datuk Ninik Mamak Majorokan Datuk Samsul Bahri Likan. Turut hadir Kuasa Hukum Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai, Andri Fauzi Hasibuan, S.H., M.H.

Sikap Resmi Atas Narasi Provokatif
Menanggapi beredarnya video yang dinilai menyudutkan masyarakat adat, Persukuan Melayu Rantau Kasai menilai narasi tersebut tidak hanya mencerminkan kedangkalan pemahaman hukum, tetapi juga merupakan agresi verbal yang berpotensi memicu konflik horizontal di lapangan.

“Demi tegaknya keadilan dan kebenaran, kami memandang perlu mengeluarkan pernyataan resmi agar tidak terjadi pembelokan fakta sejarah dan hukum,” tegas Datuk Sariman S.

Empat Pernyataan Sikap Persukuan Melayu Rantau Kasai

1. Melawan Distorsi Status “Tanah Negara”
Persukuan Melayu Rantau Kasai menolak klaim sepihak yang berlindung di balik status “Tanah Negara” tanpa melihat sejarah.
Tanah ulayat mereka telah ada dan dikelola secara turun-temurun jauh sebelum administrasi negara hadir di wilayah tersebut. Status negara, menurut mereka, tidak boleh digunakan untuk menghapus asal-usul dan hak dasar masyarakat adat sebagai pribumi.

2. Kecaman Keras atas Label “Penjarah”Masyarakat adat mengecam keras penggunaan istilah “penjarah” yang ditujukan kepada Persukuan Melayu Rantau Kasai. Tuduhan tersebut dinilai sebagai fitnah keji dan pembunuhan karakter. Mereka menegaskan bahwa pengelolaan tanah ulayat dilakukan demi keberlangsungan hidup sekitar ±5.000 anak kemenakan serta kelangsungan kerja eks karyawan PT Torganda.

“Menuduh pemilik sah sebagai penjarah adalah puncak keangkuhan pihak yang ingin merampas ruang hidup kami,” tegas pernyataan tersebut.

3. Gugatan atas De-legitimasi Identitas Adat

Upaya sistematis untuk tidak mengakui Persukuan Melayu Rantau Kasai sebagai masyarakat adat dinilai sebagai tindakan diskriminatif dan pengecut secara hukum. Identitas adat ditentukan oleh sejarah, garis keturunan, dan tatanan sosial yang masih hidup hingga kini, bukan oleh validasi sepihak pihak luar.

4. Hutan Adat Bukan Hutan Negara
Persukuan Melayu Rantau Kasai menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 secara jelas menyatakan hutan adat bukan lagi hutan negara. Setiap penguasaan wilayah ulayat tanpa izin masyarakat adat merupakan pelanggaran hukum.

Landasan Konstitusional yang Ditegaskan

Perjuangan masyarakat adat Rantau Kasai disebut berdiri kokoh di atas hukum positif Indonesia, antara lain:
Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945,
Putusan MK No. 35/PUU-X/2012
Pasal 33 Ayat (3), UUD 1945
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 6

Kuasa Hukum: Laporan ke Polda Riau Segera Dilayangkan

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai, Andri Fauzi Hasibuan, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan narasi dalam video tersebut ke Polda Riau.

“Narasi yang disampaikan salah satu oknum dari PT Agrinas Palma Nusantara diduga mengandung unsur provokatif, menuduh masyarakat adat sebagai penjarah, serta tidak mengakui keberadaan Adat Melayu Rantau Kasai,” tegas Andri.

Ia juga memberikan peringatan hukum kepada pihak-pihak yang dinilai tidak memahami sejarah dan hukum hak ulayat agar tidak melakukan justifikasi seolah-olah memiliki dasar hukum. Menurutnya, PT Agrinas tidak memiliki kompetensi hukum absolut maupun relatif untuk menentukan hak ulayat maupun menentukan siapa masyarakat adat.

Andri menegaskan tidak boleh ada penghalangan atau intimidasi terhadap masyarakat adat dalam menempuh jalur hukum. Ia juga meminta Komnas HAM serta organisasi kemanusiaan nasional dan internasional untuk turun melihat persoalan ini secara utuh.

“Hukum harus ditegakkan walaupun langit runtuh. Justitia ruat caelum,” pungkas Andri menutup pernyataan.***(Surya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *