Tim Vampire Polsek Ujungbatu Tangkap DPO Kasus Pemerasan, Buron Sejak 2023

Tersangka ZN Diamankan di Rumahnya Setelah Sempat Masuk DPO, Satu Pelaku Lain Masih Diburu Polisi

DetakPatriaNews.Com, Rokan Hulu – Tim Vampire Unit Reskrim Polsek Ujungbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZN (56) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Gang Topan, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu Timur, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/X/2023/SEK. UJUNGBATU/POLRES ROHUL, tertanggal 27 Oktober 2023, serta DPO Nomor: DPO/27/XI/RES.1.19/2023/Reskrim tertanggal 25 November 2023.

Kapolsek Ujungbatu KOMPOL Jusup Purba, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim AKP Sudarto Sihombing, S.Sos., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka ZN telah kembali ke wilayah Ujungbatu setelah lama menghilang.

“Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” ujar AKP Sudarto.

Kasus pemerasan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Oktober 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Lintas Sudirman KM 04, Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, dengan korban atas nama M. Fadli Amanda (33), warga Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam perkara ini, ZN diketahui berperan menerima uang sebesar Rp900.000 serta membantu meminta uang kepada korban.

Sebelumnya, lima rekan tersangka telah lebih dahulu diproses hukum, yakni Vernando Panjaitan, Ismail Marpaung, Hendrik Sihombing, Gudman Simanjuntak, dan Sdri Maya, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 15/Pid.B/2024/PN PSP.

Saat penangkapan, petugas juga menanyakan keberadaan satu pelaku lain berinisial MH, yang hingga kini masih berstatus DPO.

Namun, tersangka ZN mengaku tidak mengetahui keberadaan rekannya tersebut. Petugas kemudian melakukan pengejaran ke wilayah Tandun Barat, namun MH tidak ditemukan di rumahnya. Dari keterangan istri MH, yang bersangkutan telah pergi sejak satu minggu sebelumnya dan tidak kembali ke rumah.

“Untuk tersangka ZN saat ini telah kami amankan di Polsek Ujungbatu guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tambah AKP Sudarto.

Atas perbuatannya, tersangka ZN dijerat Pasal 482 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Ujungbatu.***(Surya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *