Pemuda 18 Tahun di Tapung Hilir Ditangkap Usai Cabuli Balita 5 Tahun

Jajaran Polsek Tapung Hulu meringkus RI (18) setelah menerima laporan orang tua korban. Pelaku mengakui perbuatan bejatnya dan kini terancam jeratan UU Perlindungan Anak.

TAPUNG HILIR, DetakPatriaNews.Com — Jajaran Polsek Tapung Hulu mengamankan seorang pemuda berinisial RI (18) atas dugaan tindak pencabulan terhadap balita berusia 5 tahun. Aksi bejat tersebut terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Tapung Hilir pada Sabtu (22/11/2024) dan dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban, N (38).

Peristiwa ini baru terungkap setelah ibu korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, E (5), pada Kamis (20/11/2025) sekira pukul 07.00 WIB. Ia memperoleh informasi dari kakak korban, A (9), yang melihat adiknya diajak pelaku ke rumahnya dan dicabuli.

“Setelah mendapatkan laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan dan pelaku langsung kita tangkap,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, Minggu (23/11/2025).

Terungkap dari Kesaksian Kakak Korban

Menurut Kapolsek, awal kejadian bermula ketika kakak korban mengungkapkan bahwa adiknya diajak pelaku bermain ke rumahnya. Di sana, RI diduga menggendong dan membuka celana korban.

“Mendengar hal itu, Ibu korban langsung menanyakan kebenarannya kepada korban dan korban mengakuinya. Tidak sampai di sana, ibu korban mendatangi rumah pelaku yang tidak jauh dari rumahnya. Pelaku sempat mengelak,” ungkap AKP Khairil.

Tak terima, keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu. Polisi kemudian bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya.

Pelaku Mengaku Dua Kali Melakukan Perbuatan Keji

Dalam pemeriksaan, RI akhirnya mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengaku telah mencabuli korban sebanyak dua kali.

“Setelah itu pelaku kita interogasi dan mengakui perbuatannya dan sudah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali,” jelas Kapolsek.

Jeratan Hukum Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut terbilang berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kapolsek Tapung Hilir juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak dari potensi kekerasan seksual.

“Untuk itu, kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir, agar selalu menjaga anak-anak kita dari kekerasan seksual,” imbau AKP Khairil.***(Surya)

Sumber : Humas Polresta Kampar

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *