Buronan Penipuan Rp320 Juta di Rokan Hulu Akhirnya Ditangkap Setelah Pelarian Berbulan-Bulan

Unit Reskrim Polsek Tambusai berhasil menangkap A.Y (36), pelaku penipuan uang dan mobil setelah sempat kabur lintas kabupaten di Riau.

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com – Setelah beberapa bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), Unit Reskrim Polsek Tambusai akhirnya berhasil menangkap seorang wanita berinisial A.Y (36) yang diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang serta mobil dengan total kerugian mencapai Rp320 juta. Penangkapan ini menjadi akhir dari rangkaian pengejaran lintas wilayah yang dilakukan aparat kepolisian di sejumlah kabupaten di Riau.

Modus Penipuan: Mobil Tak Kunjung Datang

Kasus ini bermula pada Sabtu, 16 Agustus 2025, saat pelaku mendatangi rumah korban, Y (50), di Desa Talikumain, Tambusai. Dengan dalih menawarkan mobil Toyota Innova Reborn, pelaku meminta uang muka sebesar Rp70 juta secara tunai.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali ke rumah korban dengan membawa Toyota Rush warna hitam untuk dilakukan proses tukar tambah. Namun, mobil yang dijanjikan tak pernah diterima, sementara pelaku menghilang tanpa kabar.

Merasa ditipu dan mengalami kerugian besar, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai.

Pengejaran Lintas Kabupaten

Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tambusai langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu, 19 November 2025, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Indragiri Hulu.

Tim gabungan dari Reskrim Polsek Tambusai dan Resmob Polres Rokan Hulu bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Namun saat penggerebekan dilakukan, pelaku sudah melarikan diri.

Ditangkap Setelah Keluarga Bersedia Menyerahkan

Pengejaran berlanjut hingga Sabtu dini hari, 22 November 2025, ketika pihak keluarga menyatakan kesediaannya menyerahkan pelaku kepada aparat. A.Y akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Tambusai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pernyataan Kapolsek

Kapolsek Tambusai, Iptu Kristian Hadinata Sirait, SH, mengapresiasi kerja keras serta koordinasi lintas satuan yang memungkinkan penangkapan ini.

“Pelaku berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang. Saat ini tersangka sudah kami tahan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi kendaraan.

“Kami mengimbau warga untuk memastikan semua transaksi dilakukan dengan dokumen resmi untuk menghindari penipuan,” tambahnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

dokumen pemesanan kendaraan,

surat pernyataan serah terima kendaraan,

serta satu unit handphone milik pelaku.

A.Y dijerat Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Saat ini, berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lanjutan.***(Surya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *