Polres Rokan Hulu Ungkap Tambang Emas Ilegal di Sungai Rokan, Tiga Pelaku Diamankan

Tim gabungan Satreskrim Polres Rokan Hulu menangkap tiga pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Rokan, Desa Tanjung Medan. Polisi juga menyita sejumlah peralatan tambang dan bahan berbahaya.

Rokan Hulu DetakPatriaNews  – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Rokan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Pengungkapan dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan penambangan emas ilegal di kawasan sungai tersebut.

“Setelah dilakukan pemantauan, tim menemukan dua orang sedang menyedot pasir di dasar sungai menggunakan mesin sedot rakitan. Dari pengamatan, mereka sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal,” ujar AKP Rejoice Benedicto Manalu kepada wartawan.

Sekitar pukul 16.30 WIB, tim mencurigai seorang pria yang datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Setelah diperiksa, pria tersebut diketahui berinisial T.S (48), pemilik usaha tambang ilegal itu. Dari tasnya, petugas menemukan timbangan kecil yang digunakan untuk menimbang butiran emas hasil tambang.

Beberapa jam kemudian, dua pria lainnya yang berada di tengah sungai menepi dan turut diamankan. Mereka berinisial A.G (38) dan F.A (26). Ketiganya mengakui bahwa kegiatan penambangan emas tersebut dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP).

Barang Bukti Diamankan

Polisi menyita sejumlah alat dan bahan yang digunakan untuk menambang, antara lain:
Dua unit mesin penyedot air,
Dua rakit apung,
Satu karpet hitam,
Satu panci berisi campuran pasir, dan butiran emas,
Satu ember hitam,
Dua alat dulang,
Dua timbangan digital,
Satu botol berisi air raksa.

Menurut AKP Rejoice, para pelaku membuat rakit dari besi dan jerigen pelampung yang dipasangi mesin robin untuk menyedot material pasir dasar sungai. Pasir dialirkan ke karpet penyaring guna menangkap butiran emas, kemudian dicuci dan didulang. Butiran emas yang terkumpul kemudian dicampur air raksa agar mudah dibekukan sebelum disimpan.

Motif Ekonomi dan Ancaman Hukum Berat

Ketiga pelaku mengaku nekat menambang karena desakan ekonomi. Namun, tindakan tersebut tetap melanggar hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Polres Rohul Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

AKP Rejoice menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang tanpa izin.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan ilegal. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga memiliki konsekuensi hukum berat,” tegasnya.

Polres Rokan Hulu juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal atau kegiatan lain yang berpotensi merusak lingkungan.***(Surya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *