Tim Vampire Polsek Ujung Batu Tangkap Pengedar Sabu di Sekitaran Stadion M. Djamin Ujung Batu

Tim Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Ujung Batu. Seorang pria berinisial RF (28) ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

Rokan Hulu, DetakPatriaNews — Tim Vampire Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengamankan seorang pria berinisial RF (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Semangka, RK Harapan, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu IPTU Sudarto Sihombing, S.Sos, yang kemudian melaporkan kepada Kapolsek Ujung Batu KOMPOL Yusuf Purba, S.H., M.H.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Tim Vampire Unit Reskrim Polsek Ujung Batu yang dipimpin oleh Bripka Tomi Evan Simatupang, bersama Bripka Imam Wijaya, S.H., M.H., Brigadir Endi Triwibowo, S.H., dan Brigadir Yopy Defreza untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Sekitar pukul 11.00 WIB, tim mendapat informasi tambahan bahwa pelaku RF tengah menimbang sejumlah paket sabu yang akan dijual. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak menuju lokasi yang diduga sebagai tempat tinggal tersangka — sebuah rumah kontrakan di Jalan Semangka, RK Harapan, Kelurahan Ujung Batu.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba. Pelaku RF tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti, antara lain:
3 paket narkotika jenis sabu ukuran sedang,
5 paket sabu ukuran kecil,
1 tas warna hijau merek KLIPING,
2 timbangan digital,
12 pack plastik klip bening,
1 unit handphone Oppo A5s warna biru tua,
1 sendok sekop terbuat dari pipet.

Dari hasil penimbangan, total berat sabu yang diamankan mencapai 7,51 gram (kotor).

Tersangka diketahui berinisial RF (28), seorang pria berstatus swasta dan berdomisili di Jalan Semangka, Kelurahan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RF berperan sebagai penjual, penyimpan, dan penguasa barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka RF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Kapolsek Ujung Batu KOMPOL Yusuf Purba, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, telah diamankan satu orang tersangka berinisial RF terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Ujung Batu untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang membantu tugas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Ujung Batu,” tambahnya.

Saat ini tersangka RF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hulu.***(Surya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *