Daerah  

Puluhan Pekerja PT. Torganda Gerudug Kantor Besar, Tuntut Hak Yang Tak Kunjung Diberikan

Didampingi Firma Hukum Adil, Pekerja Sawit PT. Torganda Tuntut Keadilan dan Hak Normatif di Tambusai Utara

Tambusai Utara, DetakPatriaNews — Puluhan karyawan atau pekerja pemanen buah kelapa sawit di PT. Torganda Tambusai Utara mendatangi kantor besar perusahaan pada Kamis (30/10/2025). Kedatangan mereka didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari Firma Adil yang diketuai oleh Andri Fauzi Hasibuan, S.H., M.H., guna memperjuangkan hak-hak pekerja yang disebut belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Dalam rombongan tersebut turut hadir anggota tim hukum, yakni Devi Ilhamsah, S.H., Adi Wicaksana, S.H., dan T. Sembiring, S.H., serta Ketua Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) PAC Tambusai Utara Efendi Waruwu, Mereka bersama para pekerja meminta pihak manajemen PT. Torganda memberikan kejelasan mengenai status kerja dan Surat Keputusan (SK) yang hingga kini belum pernah diterima oleh para karyawan.

“Klien kami sudah bekerja bertahun-tahun di PT. Torganda, bahkan ada yang mencapai puluhan tahun, namun mereka tidak pernah menerima SK dan hak lainnya dari perusahaan. Hal ini tentu sangat merugikan pekerja karena menyangkut status dan hak mereka sebagai karyawan,” ujar Andri Fauzi Hasibuan, S.H., M.H., di hadapan perwakilan manajemen PT. Torganda.

Lebih lanjut, Andri menegaskan bahwa pihaknya siap memperjuangkan hak-hak karyawan tanpa pamrih.

“Kami siap memperjuangkan kaum yang tertindas. Sudah saatnya mereka menikmati kemerdekaan, jangan mau ditindas. Dalam memperjuangkan hak karyawan PT. Torganda ini, kami tidak memungut biaya sepeser pun,” tegasnya.

Andri juga menambahkan bahwa keprihatinannya muncul setelah mendengar langsung keluhan para pekerja di lapangan.

“Ketika kami mendengar keluhan di lapangan, hati kami terketuk untuk memperjuangkan nasib karyawan dan pekerja PT. Torganda yang diduga telah mengalami penindasan dan pembodohan. Jika hak-hak mereka tidak dipenuhi, kami siap menempuh jalur hukum,” tambah Andri.

Pertemuan tersebut diterima oleh bagian personalia dan sejumlah staf manajemen perusahaan. Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tuntutan para pekerja bukan hal baru, melainkan hak normatif yang seharusnya telah dipenuhi sejak awal mereka dipekerjakan.

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya.

“Saya sudah bekerja di sini selama 20 tahun, tapi belum pernah menerima SK. Sudah beberapa kali saya tanyakan ke pihak perusahaan, tapi jawabannya selalu ditunda dengan janji-janji,” keluhnya.

Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga para pekerja mendapatkan haknya sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami berharap pihak PT. Torganda dapat bersikap kooperatif dan segera menunaikan kewajibannya. Kami tetap membuka ruang dialog, namun siap menempuh jalur hukum jika diperlukan,” pungkas Andri Fauzi Hasibuan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT. Torganda belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para pekerja dan tim kuasa hukum.***(Surya)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *