Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Asal Pekanbaru Ditangkap

Dua pelaku asal Pekanbaru ditangkap jajaran Polsek Kepenuhan kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu.

Rokan Hulu, DetakPatriaNews
Unit Reserse Kriminal Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di wilayah hukum Kepenuhan Hulu. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, berdasarkan laporan polisi yang masuk sehari sebelumnya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Dewi Shinta (24), warga Dusun I Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, yang melaporkan bahwa sepeda motor milik adiknya, Maulidiya Selviana, telah dicuri di halaman rumah Yulia Ningsih pada Jumat malam, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

Menurut keterangan saksi, pelaku terlihat mendekati sepeda motor Honda Scoopy BM 2705 MAM yang terparkir di depan rumah. Saat itu, Dewi sempat melihat gelagat mencurigakan dan bertanya kepada adiknya, sebelum akhirnya sang adik berteriak “Maling!” saat pelaku melarikan diri membawa sepeda motor tersebut.

Pengungkapan oleh Polsek Kepenuhan

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kepenuhan Iptu Refly Setiawan Harahap, S.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andy Nopri Akbar, S.H., bersama timnya untuk melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat dan aparat desa, petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Desa Kepenuhan Jaya.

Hasil penyelidikan cepat membuahkan hasil. Sekitar pukul 20.00 WIB, dua orang pria berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BM 2705 MAM, 1 tas bertuliskan “Cadaw” warna hitam, 1 kunci model Y, dan 1 buah tang.

Kedua pelaku masing-masing berinisial:
SA (25), warga Jalan Harapan Jaya Gang Damai, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
DR (24), warga Jalan Harapan Jaya Gang Damai, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Pengakuan Pelaku dan Modus Operandi

Dalam pemeriksaan, pelaku SA berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan, sedangkan DR berperan sebagai pengantar dan penjaga situasi di sekitar lokasi kejadian. Mereka juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah lain, termasuk Tenayan Raya dan Palas Rumbai, Pekanbaru, dengan total dua unit motor hasil curian sebelumnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan curanmor lintas daerah yang melibatkan keduanya.

Kapolsek Kepenuhan Iptu Refly Setiawan Harahap menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Unit Reskrim serta partisipasi masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi cepat. Sinergi antara polisi dan warga menjadi kunci dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum Kepenuhan,” ungkapnya.

Kerugian dan Barang Bukti

Korban mengalami kerugian sekitar Rp22.000.000. Saat ini, barang bukti telah diamankan di Polsek Kepenuhan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.***(Surya)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *