Polsek Tambusai Utara Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Motor di Rokan Hulu

Seorang pelaku berinisial AT (23) berhasil ditangkap setelah menggelapkan sepeda motor milik rekannya di Desa Pagar Mayang, Tambusai Utara. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com — Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara, jajaran Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam kasus ini, seorang pelaku berinisial AT (23) berhasil diamankan, sementara rekannya berinisial B masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Selasa malam, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban berinisial DD (37), seorang petani asal Desa Mahato, saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max milik temannya. Pelaku AT, yang merupakan teman korban, meminta untuk diantarkan ke beberapa lokasi di wilayah Tambusai Utara.

Setelah tiba di salah satu titik di Desa Pagar Mayang, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin menjemput seseorang. Namun setelah ditunggu berjam-jam, pelaku tidak kunjung kembali. Hingga tiga hari kemudian, korban tetap tidak menemukan pelaku maupun sepeda motornya, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara.

Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira S.Trk, S.I.K, M.H, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra S.H, M.H beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan hasil pengumpulan informasi di lapangan, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

Pada Jumat malam, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku AT berhasil ditangkap di wilayah Pagar Mayang. Dalam interogasi awal, AT mengakui telah menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut bersama rekannya B di wilayah Manggala Jonson, Kabupaten Rokan Hilir.

Barang bukti berupa STNK motor Yamaha N-Max warna abu-abu berhasil diamankan oleh tim penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Kami masih terus memburu satu pelaku lainnya yang masih buron,” ungkap AKP Tony Prawira.

Kapolsek Tambusai Utara menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan profesional. Kami imbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah mempercayakan kendaraan kepada orang yang belum tentu dapat dipercaya,” tutupnya.***(Surya)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *