Polisi dan TNI Razia Galian C Ilegal di Sungai Potai, Satu Pelaku dan Alat Berat Diamankan

Operasi gabungan TNI-Polri di Kecamatan Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan seorang operator excavator dan alat berat saat razia galian tanah urug ilegal di Desa Sungai Potai.

KAMPAR KIRI HILIR, DetakPatriaNews – Aksi penambangan ilegal kembali terungkap di Kabupaten Kampar. Kali ini, aparat gabungan dari Polres Kampar bersama Korem 031 Wirabima dan Kodim 0313 KPR melakukan razia Galian C tanpa izin di Desa Sungai Potai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Senin (13/10/2025) sekitar pukul 17.45 WIB.

Razia ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, bersama Kanit III Tipidter IPTU Hermoliza, IPDA Fauzi Putra Mahendra, dan lima personel lainnya. Dari pihak TNI, turut terlibat Letda Inf. Dadang Hamidani dari PA Intel Korem 031 Wirabima beserta tiga personel, serta Danunit Intel Kodim 0313 KPR dengan sepuluh anggota lainnya.

Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas Galian C ilegal berupa penggalian tanah urug, sirtu, dan timek di wilayah tersebut.

“Tim gabungan bergerak ke TKP dan benar adanya ada aktivitas galian C tanpa izin,” ujar AKP Gian Wiatma Jonimandala mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati satu unit alat berat jenis excavator merk Hitachi MF210 warna oranye, yang sedang dioperasikan oleh seorang pria berinisial AN (37), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sebuah buku catatan pembelian tanah urug, sirtu, dan timek, yang menjadi bukti aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kemudian pelaku dan alat berat kita amankan di Mapolres Kampar untuk proses lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

Pelaku dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 KUHP.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal, serta mengimbau masyarakat untuk turut melapor jika mengetahui kegiatan serupa di wilayahnya.

“Jika terbukti tidak ada izin, kita pastikan akan kita tindak,” pungkas AKP Gian.***(Surya)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *