DetakPatriaNews, Ujung Batu –
Tim Vampire dari Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.
Tersangka berinisial RG alias P Sumbing (25) diamankan oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan atas laporan pencurian dari warga bernama RH (40), yang kehilangan 3 unit handphone di rumahnya di Jalan Datuk Magek, Desa Ngaso, pada Jumat (10/10/2025).
Kapolsek Ujung Batu Kompol Jusup Purba SH melalui Kanit Reskrim IPTU Sudarto Sihombing SE menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya segera memerintahkan Panit Opsnal Aiptu Elfajri Amni SH beserta personel lainnya yaitu Aipda M. Jhonson, Bripka Tomi Evan Simatupang, dan Bripka Imam Wijaya SH MH untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial RG. Saat diinterogasi, RG mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama temannya yang berinisial AA (25),” ujar IPTU Sudarto.
Namun, saat dilakukan pengejaran terhadap AA di malam yang sama, petugas belum berhasil menemukan pelaku kedua. Hingga kini, AA masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan proses pengejaran terus dilakukan.
Tersangka RG kini diamankan di Mapolsek Ujung Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau kasus serupa yang terjadi di wilayah tersebut.***(Surya)












