Rokan Hulu, Detakpatrianews.Com – Unit Reskrim Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Jalan Produksi Dusun II Marubi, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, pada Kamis (9/10/2025) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang pelaku berinisial M (25), warga Desa Simpang Harapan, Tambusai Utara, beserta 72 tandan buah sawit hasil curian, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor, dan satu keranjang gandeng rotan.
Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E. menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang menemukan dua orang tak dikenal tengah memanen sawit secara ilegal. Saat itu pelapor, inisial HTTH, bersama seorang saksi tengah melakukan patroli rutin di kebun milik HRS.
“Melihat gelagat mencurigakan, pelapor dan saksi mengintai pergerakan pelaku dan memergoki mereka sedang melangsir sawit hasil curian. Salah satu pelaku melarikan diri, namun satu lainnya berhasil diamankan setelah dikejar,” terang IPTU Kristian.
Kanit Reskrim Polsek Tambusai, Aipda Marta Kusuma, S.H., beserta tim langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap M pada Jumat dini hari (10/10/2025) pukul 05.30 WIB.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Akibat aksinya, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tambah Kapolsek.
Kapolsek Tambusai juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat seperti pencurian hasil perkebunan yang marak terjadi di wilayah hukum mereka.
“Berkas perkara sedang kami lengkapi dan akan segera kami limpahkan ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.***(Surya)












