Kunto Darussalam, DetakPatriaNews.Com – Kasus penipuan investasi bodong kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Seorang perempuan berinisial SL, warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Rohul sejak 20 Agustus 2025. Namun, hingga kini SL belum juga hadir dalam proses pemeriksaan karena dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Kuasa hukum korban, Abdur Rahman SH MH, menyampaikan kekecewaannya dan meminta Polres Rohul segera menjemput paksa tersangka, yang diduga telah merugikan puluhan korban dengan total kerugian mencapai Rp500 juta.
“Kami minta Polres Rohul bertindak tegas. SL sudah dua kali tidak hadir pada panggilan 20 Agustus dan 5 September. Ini bentuk tidak kooperatif yang harus disikapi serius,” ujar Abdur Rahman kepada DetakPatriaNews.
Modus Investasi Bodong: Janji Keuntungan 10–20 Persen, Ujungnya Penipuan
SL diduga mengelabui sekitar 20 orang korban dengan skema investasi yang menjanjikan keuntungan 10 hingga 20 persen dari dana yang diinvestasikan. Namun kenyataannya, para investor hanya diberikan janji-janji palsu.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa uang tersebut tidak pernah digunakan untuk usaha produktif, melainkan diputar dalam praktik rentenir dan konsumsi pribadi pelaku.
“Uang yang dijanjikan untuk usaha justru dipakai sendiri oleh SL. Para korban hanya diberi omong kosong. Ini bukan investasi, ini penipuan terselubung,” tambah Rahman.
Korban Diduga Dipancing Agar Melakukan Kekerasan, Lalu Dilaporkan Balik
Selain menipu secara finansial, SL juga diduga memiliki modus baru untuk menghindari jerat hukum. Menurut kuasa hukum korban, pelaku mencoba memancing korban agar terpancing emosi, lalu melaporkan balik secara pidana dengan tuduhan penganiayaan, demi mencari jalan damai dan mencabut laporan.
“Modus ini sangat licik. Pelaku seolah menjebak korban agar bisa lolos hukum. Padahal uang korban tidak dikembalikan sedikit pun,” jelas Rahman.
Korban Nurhasanah Rugi Rp330 Juta, Harap Polisi Bertindak Tegas
Dari sekitar 20 korban, baru satu orang yang berani melapor secara resmi ke Polres Rohul, yakni Nurhasanah, yang mengalami kerugian hingga Rp330 juta.
Ia berharap besar agar penegak hukum tidak tinggal diam dan segera menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada korban berikutnya. Jika pelaku dibiarkan bebas, akan semakin banyak orang tertipu investasi bodong ini,” ujar Nurhasanah penuh harap.
Polres Rohul: Proses Hukum Tetap Berjalan
Kasatreskrim Polres Rohul AKP Rejoice B Manalu STrK MSi saat dikonfirmasi menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka SL tetap berjalan dan pihaknya akan segera menindaklanjuti mangkirnya tersangka.
“SL sudah dua kali tidak hadir, dan kita akan lakukan langkah selanjutnya sesuai prosedur,” kata Kasat singkat.
Pasal yang DisangkakanTersangka SL kini sedang diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara.***(Surya)