Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, seorang pria berinisial RH (33) ditangkap dengan barang bukti 29 paket sabu seberat 8,84 gram, di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA S. Marbun, S.H menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Desa Rambah Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, tersangka RH berhasil diamankan oleh tim yang dipimpin Aipda Ronaldi.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
29 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,84 gram
8 lembar plastik klip bening
1 buah kotak plastik
1 unit handphone merk Vivo warna ungu.
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba
Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lain yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut.
“Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Rohul. Tidak ada ruang bagi para pengedar untuk merusak generasi muda dengan barang haram ini,” tegasnya.
Komitmen Polres Rokan Hulu Berantas Narkoba
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat. Polres Rokan Hulu juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.***(Surya)