Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan BRILink berinisial EM. Kasus ini terbongkar setelah pemilik BRILink, Rohayati (40), warga Desa Tanjung Medan, melaporkan tindakannya ke Mapolsek Tambusai Utara pada 2 September 2025.
Kronologi Kasus Penggelapan Dana
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku EM diketahui melakukan penggelapan uang sebesar Rp36.000.000. Uang tersebut ditransfer kepada ayahnya, Nasip, dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2025.
Pelaku yang bekerja sebagai karyawan BRILink itu memanfaatkan posisinya untuk menguasai uang milik korban. Aksi ini akhirnya terungkap setelah korban curiga dan melakukan pengecekan laporan keuangan.
Penangkapan Pelaku oleh Polsek Tambusai Utara
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Pelaku EM akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
6 lembar rekening koran milik korban
1 unit HP Samsung A03s warna biru
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.
Proses Hukum terhadap Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kasus ini akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.***(Surya)












