Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pemalsuan, Tagih Success Fee Rp300 Juta dari Mantan Klien

Desi Handayani, S.H., M.H. menyebut perkara waris selesai Juli 2024 dengan nilai hak anak-anak mencapai miliaran rupiah, namun success fee yang dijanjikan tak kunjung dibayar.

PASIR PENGARAIAN, DetakPatriaNews.Com – Mantan kuasa hukum Revita dan dua saudarinya dalam perkara gugatan hak waris, Desi Handayani, S.H., M.H., membantah tuduhan pemalsuan surat tanah yang menyeret namanya. Ia menilai pemberitaan yang beredar tidak berimbang dan merugikan nama baik dirinya serta rekan-rekan.

Perkara Waris Tuntas, Klien Terima Rp1,1 Miliar

Dalam klarifikasinya pada Rabu (27/8/2025), Desi menjelaskan perkara waris antara anak dan ayah tersebut sebenarnya telah selesai sejak Juli 2024. Melalui putusan Pengadilan Agama, ketiga kliennya yakni Revita dan dua saudarinya menerima hak waris dengan nilai masing-masing Rp1,1 miliar.

Menurut Desi, dalam Perjanjian Jasa Bantuan Hukum (PJH), dirinya dan tim kuasa hukum berhak memperoleh success fee sebesar 15 persen dari total warisan yang dimenangkan, atau sekitar Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka fee tersebut bisa diganti dengan sebidang tanah milik klien di Desa Batas, Kecamatan Tambusai.

“Dalam PJH jelas tercantum kesepakatan itu. Namun hingga kini tidak ditunaikan. Justru tanah yang seharusnya menjadi jaminan success fee malah dipersoalkan,” tegas Desi.

Tanah 1 Hektare Jadi Sengketa

Desi menegaskan bahwa tanah seluas 1 hektare yang kini dipermasalahkan merupakan harta warisan yang sudah dibagi berdasarkan putusan pengadilan. Dalam pembagian itu, H. Syarifuddin selaku ayah hanya berhak atas ¼ hektare, sedangkan sisanya menjadi hak anak-anaknya.

Namun, tanah yang seharusnya menjadi bagian dari jaminan success fee justru diperdebatkan. Bahkan, menurut Desi, mantan kliennya dianggap mengingkari kesepakatan dan ikut mendukung laporan dugaan pemalsuan terhadap dirinya.

“Terkait dugaan pemalsuan PJH, kami sudah melaporkannya ke Polres Rokan Hulu dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Klarifikasi Dokumen dan Harapan Penyelesaian

Lebih lanjut, Desi menerangkan bahwa dokumen PJH yang disepakati hanya memuat 19 item perjanjian, berbeda dengan dokumen 26 item yang ditunjukkan pihak H. Syarifuddin kepada media.

Ia berharap mantan kliennya dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan success fee sesuai kesepakatan.

“Sebagai kuasa hukum, kami sudah berjuang hingga mereka mendapatkan hak waris miliaran rupiah. Namun sayangnya, bak kata pepatah air susu dibalas dengan air tuba,” pungkas Desi.***(Surya)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *