PEKANBARU, DetakPatriaNews.com – Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras bermerek SPHP milik Perum Bulog di Kota Pekanbaru. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 lalu, polisi menangkap seorang pria berinisial R, yang diketahui merupakan pemain lama dalam dunia distribusi beras.
Aksi tersebut terbongkar saat tim Ditreskrimsus menyergap sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Pelaku terbukti melakukan dua modus curang demi mendapatkan keuntungan besar, namun merugikan konsumen terutama masyarakat kecil.
Modus Oplosan dan Repacking Beras
Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum, dalam keterangan pers pada Sabtu, 26 Juli 2025, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan dua cara dalam menjalankan aksinya:
1. Mencampur beras medium dengan beras reject, lalu mengemasnya ke dalam karung bermerek SPHP ukuran 5 kg dan menjualnya dengan harga Rp13.000/kg. Padahal modal beras tersebut hanya berkisar Rp6.000–Rp8.000/kg.
2. Membeli beras kualitas rendah dari Pelalawan, lalu menggantikan kemasannya dengan karung beras merek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.
Kapolda menyebut tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang bertujuan memberikan akses pangan berkualitas dengan harga terjangkau kepada masyarakat.
“Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang menyasar rakyat kecil. Pelaku mengorbankan ketahanan pangan demi keuntungan pribadi. Ini contoh nyata dari praktik serakahnomics,” ujar Irjen Herry.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa:
79 karung beras SPHP yang telah dioplos,
4 karung beras ladang dengan merek lain,
18 karung kosong SPHP,
1 unit timbangan digital,
1 mesin jahit karung,
12 gulung benang,
2 mangkuk pengisi.
Total perkiraan beras oplosan: 8 hingga 9 ton
Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro, menambahkan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi beras curang ini.
Polri Hadir Melindungi Konsumen
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri hadir untuk melindungi hak masyarakat, khususnya kelompok rentan yang sangat bergantung pada program SPHP. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli beras dan melaporkan jika menemukan indikasi beras palsu atau oplosan di pasar.***(Surya)












