Polri Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu, 55 Ribu Pil Ekstasi di Bengkalis Riau

Kurir dijanjikan Rp5 juta per kilogram, pemilik barang berinisial ADT masuk daftar pencarian orang (DPO)

Riau, DetakPatriaNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan besar narkotika lintas negara di wilayah perairan Bengkalis, Riau. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang kurir berinisial HW (43) beserta barang bukti 38 kilogram sabu dan sekitar 55.000 butir ekstasi.

Operasi gabungan ini dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Riau, berdasarkan informasi intelijen terkait jaringan penyelundupan narkoba jalur laut dari Malaysia ke Indonesia.

Penangkapan di Dumai, Riau

Menurut Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, tim terlebih dahulu melakukan profiling dan surveillance terhadap target di wilayah Bagan Batu, Riau. Hingga akhirnya pada Kamis (24/7/2025) pukul 01.15 WIB, petugas berhasil menangkap HW di Jalan Soekarno Hatta, Dumai.

HW diketahui berperan sebagai “kuda darat” alias kurir yang bertugas mengantarkan sabu dan ekstasi ke titik tujuan. Dari penggeledahan, polisi menyita:
14 bungkus sabu kemasan teh cina hijau seberat 14 kg,
1 bungkus ekstasi seberat 2 kg atau sekitar 5.000 butir,
6 bungkus sabu (6 kg) dan 8 bungkus ekstasi (16 kg / ± 40.000 butir),
18 bungkus sabu (18 kg) dan 2 bungkus ekstasi (4 kg / ± 10.000 butir).

Barang-barang tersebut disembunyikan dalam kardus bertuliskan merek ‘Jumbo’, ‘Gerry’, dan ‘Biscuits’.

Kurir Dijanjikan Upah Rp5 Juta per Kilogram

HW mengaku kepada penyidik bahwa dirinya diperintah oleh seorang bandar berinisial ADT, yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). HW mengaku sudah empat kali menjalankan perintah ADT untuk mengambil dan mengantar narkoba tersebut, dengan janji upah Rp5 juta per kilogram.

Barang haram itu diambil dari Dumai dan rencananya akan diturunkan di Simpang Bangko Atas.

Selain narkoba, polisi juga menyita:
6 unit ponsel,
Uang tunai Rp2,6 juta dan RM1.000,
Tiga kunci mobil,
STNK mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi BK 1633 YAM,

Polri Masih Kejar Bandar Utama

Brigjen Eko memastikan, pihaknya akan terus memburu ADT yang diduga sebagai pengendali utama dalam jaringan penyelundupan narkoba lintas negara ini.

“Kami tidak akan berhenti di HW. Pemilik barang inisial ADT sudah kami tetapkan DPO dan masih terus kami kejar,” tegas Brigjen Eko.

Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana Riau menjadi jalur strategis jaringan narkoba internasional, dan pentingnya peran aktif semua pihak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan laut Indonesia.

Dikutip dari : DetikNews

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *