Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Satuan Reserse Polsek Bonai Darussalam kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial AF diamankan bersama barang bukti 5 paket besar narkotika jenis sabu seberat 255,6 gram, pada Selasa sore, 22 Juli 2025, di teras Agen BRILINK milik Rudi Hartono, Dusun II Kasang Salak, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam.
Berdasarkan Informasi Masyarakat
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Abdau, didampingi Paur Humas Ipda Sarlin Sihotang, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti 255,6 gram sabu,” terang Kapolsek.
AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rohul Apresiasi Jajaran Polsek Bonai Darussalam
Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
“Kami akan terus komit dan konsisten dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu. Ini adalah bentuk keseriusan kami melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Komitmen Polri Perangi Narkoba di Rohul
Dengan keberhasilan ini, Polsek Bonai Darussalam membuktikan kesigapan dan sinergitas antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi keamanan bersama.***(Surya)












