ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com – Seorang perempuan berinisial SL, warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, diduga mengelabui sedikit-nya 20 investor sejak 2022 dengan iming-iming keuntungan 10–20 persen. Alih-alih mendapatkan profit, para korban justru merugi sampai Rp 500 juta dan akhirnya melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi ke Polres Rokan Hulu.
Kuasa Hukum: Dana Investor Dipakai Jadi Rentenir & Kepentingan Pribadi
Menurut Abdur Rahman, S.H., M.H., kuasa hukum korban Nurhasanah, uang yang dihimpun SL seharusnya dipakai untuk “pengembangan usaha”, tetapi malah dialirkan ke praktik rentenir dan kebutuhan pribadi pelaku.
“Nominal kerugian bervariasi, mulai Rp 40 juta hingga Rp 330 juta per orang. Baru Nurhasanah yang berani membuat laporan resmi dengan kerugian Rp 330 juta,” jelas Abdur Rahman, Selasa, 15 Juli 2025.
Taktik Baru Pelaku: Pancing Korban agar Melakukan Kekerasan, Lalu Balik Melapor
Abdur Rahman juga mengungkap modus lanjutan SL: memprovokasi korban supaya terpancing emosi dan melakukan penganiayaan, lalu melaporkan balik korban agar kasus penipuan bisa “didamaikan” tanpa mengembalikan uang.
“Ini kejahatan sistematis yang mengancam banyak keluarga,” tegasnya.
Polres Rohul Periksa Terlapor, Korban Desak Proses Hukum Tegas
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Rejoice B. Manalu, S.Tr.K., M.Si., membenarkan bahwa penyelidikan sedang berjalan:
“Proses sudah berjalan; hari ini terlapor sedang diperiksa,” ujarnya.
SL diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Korban berharap perkara diusut tuntas agar tidak ada korban baru.***(Surya)












