Daerah  

Germas PPA Dampingi Korban KDRT di Ujungbatu, Desak Polres Rokan Hulu dan Pemkab Tindak Tegas Pelaku PNS

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.com — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hulu. Seorang ibu rumah tangga berinisial JNT (36), warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu, melaporkan suaminya ke Polres Rokan Hulu atas dugaan kekerasan fisik yang dialaminya.

Laporan resmi tersebut dibuat pada Kamis, 4 Juli 2025, setelah JNT merasa keselamatannya terancam akibat perlakuan kasar dari sang suami, AA (48), yang diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Rokan Hulu.

“Saya sudah sering mengalami kekerasan dari suami. Tapi kali ini saya memutuskan untuk melapor karena luka yang saya terima cukup parah dan saya merasa nyawa saya tidak aman,” ungkap JNT kepada pihak berwajib.

Kronologi Kejadian: Luka Parah dan Trauma Psikologis

Kejadian terbaru yang memicu pelaporan terjadi pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, di ruang praktik umum milik korban yang berlokasi di Bukit Raya RT.001 RW.007, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu.

Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya:
Luka lecet di batang hidung,
Lebam di pergelangan tangan kanan,
Lebam di jari manis tangan kanan,
Luka gores di bagian kanan tubuh,
Luka memar di leher bagian kiri

Pihak Polres Rokan Hulu saat ini telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Germas PPA: Kami Siap Dampingi Korban, Desak Sanksi Tegas untuk Pelaku

Menanggapi kasus ini, Gerakan Masyarakat Peduli Perlindungan Perempuan dan Anak (Germas PPA) menyatakan siap mendampingi korban JNT. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP Germas PPA, Rika Parlina, SH.

“Kami mendesak pihak Polres Rokan Hulu untuk mengusut kasus ini dengan serius, karena korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik tapi juga tekanan psikologis selama bertahun-tahun. Kami juga meminta Bupati Rokan Hulu agar memberi sanksi tegas terhadap oknum PNS yang berperilaku menyimpang ini,” tegas Rika.

Lebih lanjut, pihak Germas PPA akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Rokan Hulu serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara administratif dan hukum sesuai aturan disiplin kepegawaian.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang menyangkut keselamatan perempuan dan anak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui kasus KDRT. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar perwakilan Polres.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya KDRT, termasuk perlindungan hukum bagi korban. Dukungan dari lembaga seperti Germas PPA, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar korban mendapatkan keadilan dan perlindungan secara menyeluruh.***(Surya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *