Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hulu. Seorang ibu rumah tangga berinisial JNT (36), warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu, resmi melaporkan suaminya ke Polres Rokan Hulu atas dugaan kekerasan fisik yang dialaminya.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 4 Juli 2025, setelah JNT merasa keselamatannya sudah sangat terancam akibat perlakuan kasar dari suaminya yang berinisial AA (48). Ironisnya, pelaku tercatat sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Rokan Hulu.
Dalam keterangannya kepada pihak berwajib, korban mengaku bahwa kekerasan yang diterimanya bukanlah yang pertama kali.
“Saya sudah sering mengalami kekerasan dari suami. Tapi kali ini saya memutuskan untuk melapor karena luka yang saya terima cukup parah dan saya merasa nyawa saya tidak aman,” ungkap JNT.
Kejadian terbaru kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, tepatnya di ruang praktik umum milik korban yang berlokasi di Bukit Raya RT.001 RW.007, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu.
Akibat aksi brutal tersebut, JNT mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh, antara lain:
Luka lecet di batang hidung,
Lebam di pergelangan tangan kanan,
Lebam di jari manis tangan kanan,
Luka gores di bagian kanan tubuh,
Luka memar di leher bagian kiri.
Saat ini, Polres Rokan Hulu telah menerima laporan resmi dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana KDRT, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, serta mendorong masyarakat agar tidak takut untuk melapor jika menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.***(Surya)












