Rokan Hulu, DetakPatriaNews.com – Kepolisian Resor Rokan Hulu kembali menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Seorang pria berinisial MIS (49), warga Desa Kota Intan, Kecamatan Kunto Darussalam, diamankan oleh Satreskrim Polres Rokan Hulu pada Kamis malam, 5 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB, terkait dugaan tindak pidana pelecehan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/136/VI/2025/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, tertanggal 2 Juni 2025.
Korban Anak Tiri, Pelecehan Terjadi Sejak 2023
Korban, sebut saja Bunga (14), merupakan anak kandung dari pelapor. Berdasarkan informasi yang diterima oleh ibunya pada Jumat, 23 Mei 2025, Bunga mengakui telah menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya sejak tahun 2023 hingga 2025.
Peristiwa tersebut terjadi di kebun kelapa sawit masyarakat Desa Pendalian, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Mengetahui kejadian ini, pelapor langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
Pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Ujung Batu. Atas perintah beliau, Tim RAGA bersama personel Satreskrim langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan dirumahnya di dusun Sei Rumanio RT 002 RW 008 Desa Kota Intan, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah berulang kali menyetubuhi korban yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Proses Hukum dan Undang-Undang yang Diterapkan
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016.
Polres Rokan Hulu Tegas Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat akan perlunya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kejahatan seksual, terutama di lingkungan terdekat.***(Surya)












