Rokan Hulu, DetakPatriaNews.com – Puluhan anak cucu kemenakan dari keturunan Tengku Kamaruddin, yang bergelar Sultan Tengku Mahmoed Raja Kunto ke-VII, menggelar aksi damai pada Senin, 2 Juni 2025, menuntut hak atas tanah ulayat seluas 500 hektar yang kini dikuasai dan dikelola oleh PT Eka Dura Indonesia (EDI) di Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Aksi tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB di kantor besar PT EDI. Massa aksi yang merupakan ahli waris langsung dari Kesultanan Raja Kunto melakukan pemasangan plang peringatan dan baliho sebagai penegasan bahwa tanah tersebut merupakan warisan leluhur mereka, yang menurut keterangan, telah dikelola oleh keluarga kerajaan sejak tahun 1929 sebagai kebun karet.
Pertemuan Resmi dengan Pihak Perusahaan
Rombongan aksi damai disambut oleh pihak manajemen PT EDI dan langsung dilakukan pertemuan resmi yang turut dihadiri unsur pemerintah dan keamanan, di antaranya:
Sekcam Kunto Darussalam: Aly Yusuf, S.Sos, M.IP
Kapolsek Kunto Darussalam: AKP Dadan Wardan Aulia, SH
Pihak PT EDI Chief Development Officer (CDO) PT Ekadura Indonesia Ginanjar Maulid.
Koramil Kunto Darussalam: Serma Jefrizal
Lurah Kota Lama: Maradona Ritonga, SKM, MM
Perwakilan Aksi: Tengku M. Rum, Jhon Kenedi alias Tengku Dodorada, dan rombongan lainnya
Dalam pertemuan tersebut, Tengku Dodorada menegaskan bahwa selama 37 tahun, lahan mereka telah dikelola oleh pihak perusahaan tanpa ada kontribusi ataupun ganti rugi kepada ahli waris.
“Kami anak, cucu, cicit dari Sultan Tengku Mahmoed tidak akan tinggal diam. Kami akan mengambil kembali hak kami atas tanah seluas 500 hektar ini yang telah diwariskan secara turun-temurun,” tegas Tengku Dodorada di hadapan pihak perusahaan dan aparat.
Dari hasil musyawarah yang telah dilaksanakan, disepakati satu keputusan bersama: setelah Hari Raya Idul Adha, akan dilanjutkan dengan pertemuan kembali di kantor pusat PT Eka Dura Indonesia di Pekanbaru, Provinsi Riau.”
Klaim Historis atas Tanah Ulayat
Tanah seluas 500 hektar yang dipermasalahkan ini, menurut keterangan para ahli waris, merupakan kebun karet warisan dari tahun 1929, milik Datuk mereka Sultan Tengku Mahmoed, yang saat itu menjadi penguasa wilayah Raja Kunto. Mereka menilai, hingga saat ini PT Eka Dura Indonesia belum memberikan kejelasan hukum, kontribusi sosial, maupun kompensasi atas penggunaan lahan tersebut.
Tuntutan dan Harapan
Pihak keluarga besar Kesultanan Raja Kunto berharap, melalui aksi damai ini, pemerintah dan perusahaan dapat menghargai hak ulayat serta membuka jalan musyawarah yang adil dan transparan.***(Surya)












