

Jakarta, DetakPatriaNews.com — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita dana sebesar Rp61 miliar yang tersimpan di 164 rekening diduga sebagai tempat penampungan hasil tindak pidana judi online. Penyitaan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami dan menelusuri keterkaitan rekening-rekening tersebut dengan jaringan judi online. “Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” ujarnya dalam keterangan pers pada Jumat (2/5).
Sebelumnya, PPATK telah membekukan sekitar 5.000 rekening yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas judi online sejak Februari 2025. Total nilai pembekuan tersebut mencapai Rp600 miliar. Upaya ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polri melalui pemblokiran dan penghentian sementara atas rekening-rekening tersebut.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa koordinasi antara PPATK dan Kepolisian akan terus diperkuat guna memerangi praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat. “Sinergi ini penting untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial negatif yang ditimbulkan oleh judi online,” tegas Ivan.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang merugikan masyarakat dan berpotensi merusak tatanan sosial.
