Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, Kepala Desa Dan Lurah Harus Netral Dalam Pilkada

detakpa2 | 24 September 2024, 05:33 am | 275 views

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rejoice Benedicto Manalu STrK., SIK jadi pemateri pada sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa/Lurah pada Pemilihan Kepala Daerah Rokan hulu tahun 2024, yang diselenggarakan di Islamic Center, pada hari Senin (23/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Hadir dalam kegiatan itu, Sekdakab Rokan Hulu M. Zaki S.STP, Ketua Bawaslu Rokan Hulu Fazrul Islami Damsir SH., MH, Kapolres AKBP. Budi Setiyono SIK., MH yang diwakilkan oleh Kasat Reskrim AKP. Rejoice Benedicto Manalu STrK., SIK, Kajari yang diwakilkan Staf Eko Wirawan SH, Kepala Dinas DPMPD Prasetyo, OPD Kepala Dinas, Camat se Rokan hulu, Kepala Desa se Rokan hulu.

Rangakaian kegiatan pembukaan dipimpin Ketua Bawaslu Rohul H Fazrul Islami Damsir, SH MH, dilanjutkan arahan oleh Setdakab M Zaki S.STP, selanjutnya pembacaan ikrar bersama, lalu diteruskan dengan penandatanganan ikrar lurah dan Kepala Desa se Rokan hulu.

Acara diteruskan dengan penyampaian materi Hukum oleh Kasat Reskrim Polres Rokan hulu AKP. Rejoice Benedicto Manalu STrK., SIK, serta penyampaian materi hukum oleh perwakilan Kejari Eko Wirawan SH, dan penyampaian materi dari Kepala Dinas DPMPD Rokan hulu Prasetyo.

Pasca kegiatan, Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu S.TrK., SIK, menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya ikrar netralitas Kepala Desa dan Lurah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan hulu Tahun 2024.

“Netralitas Aparatur Pemerintah Desa ini adalah suatu hal yang wajib, mengingat netralitas ini akan melahirkan pemimpin yang baik dan memajukan Kabupaten Rokan hulu,” ujar AKP. Rejoice B Manalu STrK., SIK.

“Diharapkan selain tidak memihak kepada salahsatu pasangan calon, netralitas juga dapat menjaga kondusifitas wilayah dalam pelaksanaan Pilkada Rokan Hulu pada tahun 2024, untuk itu seluruh aparatur desa harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam Politik praktis,” Ujar AKP. Rejoice B. Manalu STrK., SIK.

“Adapun tanggungjawab Kepala Desa maupun Lurah dalam Pilkada, yakni harus bisa memberikan edukasi, pemahaman dan memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat karena, larangan politik praktis bagi kepala desa maupun lurah merupakan amanat UU No.10 tahun 2016,” Tegasnya.***(Surya)

Berita Terkait