Polsek Kunto Darussalam Amankan Pria Pengirim Foto Porno ke Istri Warga

detakpa2 | 29 April 2025, 10:05 am | 1938 views

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.com – Seorang pria berinisial YAS (28), warga Pecandang, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, diamankan pihak Polsek Kunto Darussalam setelah kedapatan mengirimkan foto pornografi melalui aplikasi WhatsApp kepada seorang perempuan berinisial R, yang merupakan istri sah dari DFH, warga Kelurahan Kota Lama RT 02 RW 01, Kecamatan Kunto Darussalam.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 27 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Kejadian tersebut terungkap ketika DFH, suami dari R, melihat secara langsung pesan masuk di ponsel istrinya yang saat itu berada di tangannya.

“Awalnya ada pesan masuk dari nomor tak dikenal ke WhatsApp istri saya. Saat saya buka, saya sangat terkejut karena isinya adalah foto kemaluan seorang laki-laki,” ujar DFH saat melapor ke pihak kepolisian.

DFH kemudian mencoba membalas pesan tersebut, menyampaikan bahwa dirinya adalah suami dari pemilik nomor tersebut dan menanyakan maksud dari pengiriman foto tidak senonoh tersebut. Namun, pelaku justru menantangnya untuk datang dan bahkan mengirimkan titik lokasi keberadaannya.

“Saya diundang ke lokasi, katanya ‘kalau berani, datanglah ke sini’. Saya pun langsung mengikuti jalur lokasi yang dikirimkan dan menuju ke daerah Pecandang,” tambah DFH.

Setibanya di lokasi, DFH sempat menanyakan kepada warga sekitar terkait keberadaan pemilik nomor tersebut. Setelah ditelusuri, titik share lokasi yang dikirim pelaku mengarah ke sebuah rumah, yang setelah dicek, ditemukan seorang pria di dalam kamar dengan ciri-ciri ruangan yang sama seperti dalam gambar yang dikirim sebelumnya.

DFH kemudian membawa pelaku ke Polsek Kunto Darussalam dan melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Kunto Darussalam membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu unit handphone android dan tangkapan layar gambar pornografi. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi yang berlaku di Indonesia. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang ada.

Berita Terkait