

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.com — Jajaran Polsek Rambah Samo berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SG (26) saat hendak menjual narkotika jenis sabu, Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan di samping bengkel CV. Ridho Mandiri, Dusun Hasahatan, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo.
SG yang merupakan warga Dusun Karya Tama RT/RW 002/003, Desa Rambah Utama, Kecamatan Rambah Samo, diketahui berprofesi sebagai petani kebun. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,16 gram dalam plastik bening, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp400.000.
Kapolsek Rambah Samo, Iptu Totok Nurdianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah pondok depan SD yang kerap digunakan untuk mengkonsumsi sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syahrifuddin Rambe, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Saat petugas tiba di lokasi, pondok ditemukan dalam keadaan kosong dan terkunci. Tak lama, datang seorang pria berinisial B yang dicurigai baru saja menggunakan sabu. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, tidak ditemukan barang bukti, namun di dalam pondok ditemukan alat hisap (bong) yang diakui miliknya. B mengaku sabu yang dikonsumsinya telah habis dan diperolehnya dari SG.
Untuk menjebak SG, petugas meminta B untuk memesan sabu dengan janji bertemu di lokasi yang telah disepakati. Tersangka SG pun datang ke lokasi, namun saat menyadari kehadiran petugas, ia berusaha melarikan diri. Upayanya gagal setelah berhasil ditangkap oleh tim Reskrim beserta barang bukti sabu yang dibawanya.
Baik SG maupun B kemudian dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini selanjutnya digelar di Sat Narkoba Polres Rokan Hulu, di mana terhadap B dilakukan assessment medis di RSUD Rohul.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
