

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com – Setelah berhasil mengamankan SR alias SAH dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, Polsek Tandun kembali menangkap dua pelaku lainnya dalam pengembangan kasus yang dilakukan di Jalan Poros PTPN IV Sei Tapung, Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dua tersangka yang diamankan adalah AFS (29) dan TRP (31), warga Desa Tandun.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari penggeledahan terhadap tersangka AFS, polisi menemukan:
✔ 1 paket sabu senilai Rp 300.000,-
✔ 2 paket sabu senilai Rp 150.000,-
✔ 3 paket sabu senilai Rp 100.000,-
✔ 1 buah gunting
✔ 2 buah kaca pirek
✔ 4 kompor jarum
✔ 1 pipet sendok
✔ 1 dompet kecil warna merah-putih
✔ 1 unit HP Oppo putih
✔ 1 unit HP Vivo hijau
✔ 1 unit HP Oppo hitam
✔ 1 tas sandang merk LOTTO warna hitam
✔ 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
✔ Uang tunai Rp 650.000,-
Sementara itu, dari TRP, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika, namun ia tetap diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Peran Tersangka dan Proses Hukum
Kapolres Rokan hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa SH menjelaskan “Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu”.
“Barang bukti dengan total barang bukti sabu seberat 1,56 gram, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun” Ujarnya.
Saat ini, para tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Tandun guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tandun terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
#StopNarkoba #PolsekTandun #PolresRohul #DetakPatriaNews
