

DetakPatriaNews.com, Riau – 20 Februari 2025
Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Bandar Sei Kijang, tepatnya di Jalan Lintas Timur, pada 10 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 9,87 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi, serta menangkap empat tersangka yang terlibat, yakni ZN, FA, SA, dan DS. Keempat tersangka tersebut akan segera dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Dirnarkoba Polda Riau, yang didampingi oleh Wadir Narkoba Polda Riau, dalam konferensi pers pada Kamis (20/2/2025). Kombes Putu mengungkapkan, “Pengungkapan kasus ini memakan waktu penyelidikan cukup panjang, dan itu memakan waktu hampir 1 (satu) bulan.”
Menurut Kombes Putu, pengungkapan kasus terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
- TKP Pertama: Di KM 30, Kecamatan Bandar Sei Kijang, tim mengamankan tersangka ZN, FA, dan SA yang mengendarai mobil jenis Sigra berwarna merah. Di lokasi ini, tim tidak menemukan barang bukti narkoba.
- TKP Kedua: Di Jalan Lintas Maredan, tim mengamankan tersangka DS yang mengendarai mobil jenis Sigra berwarna silver. Di tempat tersebut ditemukan barang bukti berupa 9,87 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi dengan logo yang berbeda-beda.
Dalam kasus ini, peran keempat tersangka berbeda. Tersangka ZN, FA, dan SA berperan sebagai pengawal dengan memberikan informasi mengenai kondisi di lapangan, sementara tersangka DS bertugas membawa barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. “Jadi kepada para tersangka ini diterapkan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncho 132 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” jelas Kombes Putu.
Kombes Putu juga menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti sampai pada penangkapan keempat tersangka. “Masyarakat tidak perlu kuatir, sebab kita tidak akan sampai di sini; kita akan terus mengejar pemilik barang haram tersebut yang mana nama pemiliknya sudah kita dapati,” tegasnya.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas jaringan kejahatan narkotika di wilayah Riau. DetakPatriaNews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan langkah penegakan hukum selanjutnya.
