Daerah  

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kecurangan di SPBU Sukabumi, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar per Tahun

Sukabumi, Detak Patria News – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi, Jawa Barat. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial R, pemilik PT PDM yang mengelola SPBU tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan saat mengisi bahan bakar. Polri kemudian bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Pertamina untuk melakukan pengecekan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan alat ilegal yang terpasang pada pompa BBM. Alat tersebut digunakan untuk mengurangi takaran bahan bakar yang seharusnya diterima oleh konsumen.

Menurut pihak kepolisian, modus operandi ini menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp1,4 miliar per tahun. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa setiap 20 liter BBM yang dibeli oleh konsumen mengalami pengurangan sekitar 600 ml atau setara dengan 3% dari total volume seharusnya.

“Setiap 20 liter BBM yang diisi akan berkurang sekitar 600 ml atau rata-rata minus 3%. Sehingga, takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso, dilansir dari Mediahub Polri, Rabu (19/2).

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Undang-Undang Metrologi Legal yang mengatur tentang kecurangan dalam pengukuran dan takaran. Ia terancam hukuman penjara maksimal satu tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola SPBU lainnya agar tidak melakukan praktik serupa yang merugikan masyarakat. Polri menegaskan akan terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang merugikan konsumen serta merusak kepercayaan publik terhadap layanan SPBU.

(Detak Patria News | Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *