Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Desa Batas

Rokan Hulu , DetakPatriaNews.com– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,02 gram. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa malam (18/02/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di depan sebuah rumah di Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Tersangka yang diamankan dalam operasi ini adalah SB alias OB bin SG (Alm), seorang petani berusia 48 tahun yang berdomisili di Desa Batas. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan, tim Satres Narkoba menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika, yakni:

  • 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip putih bening
  • 1 (satu) pack plastik klip putih bening
  • 2 (dua) lembar plastik klip putih bening
  • 1 (satu) buah bungkusan kuaci
  • 1 (satu) unit timbangan digital
  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna ungu dengan nomor SIM card 0821-××××-××××

Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Desa Batas kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman, SH, langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa malam, tim berhasil mengamankan tersangka di depan sebuah rumah di Desa Batas. Saat digeledah, ditemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan dalam plastik klip bening serta beberapa barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ML. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap ML, namun hingga saat ini pelaku masih dalam pencarian.

Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Repelita Ginting, SH, mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Repelita Ginting, yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Tambusai.

(Redaksi Detak Patria News)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *