Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Kebun Sawit, Polsek Kepenuhan Amankan 11,19 Gram Barang Bukti

detakpa2 | 2 February 2025, 12:33 pm | 870 views

Kepenuhan, DetakPatriaNews.com – Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Kepenuhan. Keduanya, VA (27) dan HE (36), ditangkap di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Kepenuhan Hulu, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah mereka. Pada Rabu (28/01/2025), Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan Ipda Rezi Fahmi, SH, bersama tim melakukan patroli di Desa Pekan Tebih dan Desa Kepenuhan Hulu. Saat itu, polisi mendapatkan informasi bahwa VA sering melakukan transaksi jual beli sabu dengan modus “tempel”—meletakkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam. VA diketahui kerap menjalankan aksinya dengan sistem tempel untuk menghindari tangkapan aparat Kepolisian.

Dikejar Polisi, Motor Pelaku Tabrak Pohon Sawit

Pada Sabtu malam (01/02/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, tim Reskrim Polsek Kepenuhan yang tengah berpatroli di Jalan Lintas Kumu – Pekan Tebih melihat VA melintas dengan sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi. Ia tidak sendirian, melainkan bersama rekannya, HE.

Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran. Menyadari dirinya dibuntuti, VA dan HE mencoba melarikan diri ke dalam area perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Kepenuhan Hulu. Namun, upaya mereka kandas setelah sepeda motor yang mereka kendarai menabrak pohon kelapa sawit yang telah lapuk.

Petugas langsung mengamankan kedua pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, polisi menemukan satu kantong plastik hijau berisi satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu.

Barang Bukti Diamankan, Pelaku Positif Konsumsi Narkotika

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,19 gram
  • 2 kantong plastik warna hijau
  • 1 unit HP Oppo A54 warna hitam
  • 1 unit HP Realme C53 warna hitam
  • 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi

Saat dilakukan tes urine, kedua pelaku terbukti positif mengonsumsi narkotika. Bahkan, VA diketahui sebagai residivis kasus serupa. VA bekerja sebagai petani dan beralamat di Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, sementara HE juga bekerja sebagai petani dan beralamat di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolsek Kepenuhan: Kami Tidak Akan Toleransi Peredaran Narkotika

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini diamankan di Polsek Kepenuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH melalui Kapolsek Kepenuhan, AKP Ulik Iwanto, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika demi keamanan dan kenyamanan bersama,” ujar Kapolsek.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Kepenuhan Hulu dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya.

(Tim Redaksi DetakPatriaNews.com)

Berita Terkait