

Pelalawan, DetakPatriaNews.com – Polisi menetapkan empat orang yang mengaku sebagai wartawan sebagai tersangka dalam kasus penyetopan paksa sebuah mobil pikap di SPBU Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Selasa (21/1/2025).
Tiga dari empat tersangka telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, membenarkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ditemukan.
“Betul, sudah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang, satu orang lainnya masih dalam upaya penangkapan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
Peristiwa ini bermula ketika sekelompok pria menghentikan paksa sebuah mobil pikap di SPBU dan menuduh sopirnya membawa bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Aksi mereka terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru, Eko Faizin, mengecam tindakan tersebut dan menegaskan bahwa hal itu bukan bagian dari tugas seorang jurnalis.
“Itu jelas tindakan premanisme dan pelanggaran kode etik. Wartawan tidak bekerja seperti itu,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas profesi jurnalistik dan tidak menyalahgunakan identitas wartawan untuk kepentingan pribadi atau tindakan melanggar hukum.
(Tim Redaksi DetakPatriaNews.com)
